Terkini Daerah
Berusaha Kabur saat Diamankan Polisi, Pencuri Motor di Praya Ditembak Polisi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK TENGAH - Terduga pelaku pencurian sepeda motor asal Semoyang, Lombok Tengah dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah, Rabu (22/9/2021).
Aksi terduga pelaku berinisial S alias Komong (36), asal Dusun Batu Galang, Desa Semoyan, Kecamatan Praya Timur ini dianggap sangat meresahkan warga.
Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan, pelaku ditangkap pukul 04.30 Wita, oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama anggota Reskrim Polsek Praya.
Dia ditangkap karena diduga mencuri motor korban atas nama Zulklipi (23), asal Lingkungan Wakul, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
S ditangkap bersama barang bukti 1 unit Honda Scopy dengan plat DR 5676 TS.
Baca: Pemprov NTB: Butuh 1,3 Juta Dosis Vaksin untuk Capai Target 70 Persen di Lombok Tengah
Iptu Redho menjelaskan, pencurian dilakukan S, Minggu (1/8/2021), sekitar pukul 09.30 Wita, di warung nasi Lingkungan Wakan, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.
Korban saat itu sedang sarapan pada warung milik Yuyun Sriani.
Saat sedang duduk menyantap makanan itu, dua orang terduga pelaku mengamati sepeda motor milik korban.
Tidak lama kemudian pelaku yang dibonceng turun dan langsung menuju ke tempat sepeda motor milik korban di parkiran.
Tidak lama kemudian, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
”Saat pelaku mengambil sepeda motor, pemilik warung nasi spontan berteriak maling,” beberanya.
Sekitar 150 meter pelaku membawa motor milik korban dari lokasi.
Sepeda motor tersebut mati dan tidak bisa hidup. Lalu pelaku membuangnya di pinggir jalan dan berusaha kabur.
Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan warga dan polisi.
Baca: Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh Rinjani 2021: Pelanggar Tidak Ditilang
Selanjutnya dibawa ke Polsek Praya bersama sepeda motor hasil curiannya.
”Sedangkan 1 orang teman pelaku berhasil kabur,” katanya.
Pelaku S ditangkap di rumahnya di Desa Semoyang.
Dari hasil introgasi awal, dia mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Praya.
”Saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pencuri Motor di Praya Ditembak Polisi karena Berusaha Kabur saat Dibawa ke TKP
Sumber: Tribun Lombok
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Kantongi Identitas Pilot Pesawat C-130 AS yang Hancur seusai Ditembak, Ternyata Seorang Wanita
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Penganiaya Ayah Pengantin di Purwakarta Residivis Pencurian dan Pernah Dipenjara Tahun 2007
1 hari lalu
Terkini Daerah
Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN Siap Dibagikan ke Petugas SPPG, Warganet Pertanyakan Urgensi
1 hari lalu
Terkini Daerah
Penampakan Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN, Disebut Siap Dibagikan ke Petugas SPPG di Jabar
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.