Terkini Nasional
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Resmi Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Minta Ganti Rugi Rp100 M
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Diketahui, laporan tersebut merupakan buntut dari video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Lantaran keduanya tak segera meminta maaf, Luhut pun melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya."
"Sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."
Baca: Luhut Sebut Pandemi Terkendali, untuk Pertama Kalinya Reproduksi Efektif Covid-19 di Bawah Angka 1
"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf, ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut di Polda Metro Jaya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris dan Fathia.
"Secara resmi, memang pak Luhut yang langsung membuat laporan."
"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum, kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.
Tak hanya jalur hukum pidana, Luhut juga berniat menggugat Haris Azhar dan Fathia secara perdata.
Juniver menyampaikan kliennya akan meminta ganti rugi pada Haris dan Fathia hingga Rp 100 miliar.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim, kata Juniver, uang itu akan disalurkan ke warga Papua.
Baca: Menteri-menteri Jokowi yang Alami Peningkatan Harta Selama Masa Pandemi, Luhut dan Prabowo Termasuk
"Yang sangat menarik, pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini akan dilakukan gugatan perdata."
"Dalam gugatan perdata, beliau sampaikan, kita akan menuntut baik kepada Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 M."
"Kalau dikabulkan hakim, akan disambungkan ke masyarakat Papua," jelas Juniver.
Menurut dia, gugatan uang miliaran rupiah itu sebagai antusiasme Luhut menyikapi atas tuduhan tidak benar yang merupakan fitnah pencemaran.
Lebih lanjut, Juniver menuturkan pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti.
Pihaknya mempercayakan proses hukum perkara ini ke pihak kepolisian.
"Ada beberapa bukti, tentu kami tidak bisa ungkap sekarang. Kita serahkan penyidik untuk mencermati dan menganalisa laporan," tutur dia.(Tribunnews/Shella Latifa A)
# Luhut Binsar Pandjaitan # Haris Azhar # Fatia Maulidiyanti # Polda Metro Jaya # ganti rugi
Baca berita lainnya terkait Luhut Binsar Pandjaitan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Luhut Berniat Minta Ganti Rugi Rp 100 M
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Update Kasus Kecelakaan KRL Bekasi Timur: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa 39 Orang Saksi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Penyidik Perpanjang Penahanan Richard Lee, Berkas Masih Dikaji Kejaksaan hingga 3 Juni 2026
1 hari lalu
Terkini Nasional
Alumni FH UGM 2006 Gugat Jokowi: Ijazah yang Disita Polda Metro Jaya Diragukan Keasliannya
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.