Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kadinkes Riau Ditangkap Diduga Korupsi 3.000 Alat Rapid Test, Dijual di Klinik Pribadinya Rp150 Ribu

Senin, 20 September 2021 17:55 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, MH ditangkap oleh Polda Riau.

Ia ditangkap atas dugaan kasus korupsi bantuan alat rapid test Covid-19.

MH mengambil bantuan alat rapid tes Covid-19 dan menjualnya di klinik pribadi milik MH senilai Rp150 ribu untuk satu alat.

Terkait penangkapan itu, Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kini MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelum ditangkap dan ditahan, pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat (17/9/2021).

"Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MH dilakukan pada Jumat (17/9/2021), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Agung.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (20/9/2021), Agung menjelaskan, MH mengambil barang milik negara berupa alat rapid test Covid-19 sebanyak 3.000 unit.

Baca: Terbang ke NTB Cukup Pakai Rapid Test Antigen dan Vaksin Dosis Kedua

Seharusnya alat kesehatan itu diperuntukkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.

Alat rapid test itu disimpak di klinik pribadi MH, padahal seharusnya disimpan di instalasi farmasi.

"Tersangka tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dan disimpan di klinik pribadi tersangka. Seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," kata Agung.

Sebagian alat kesehatan telah didistribusikan dan sebagian dijual di klinik itu untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka menyelewengkan bantuan alat rapid test dan dijual di klinik miliknya untuk kepentingan pribadi. Sebagian memang sudah ada yang didistribusikan secara gratis, dan sebagian dikomersialkan," kata Agung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan, MH menjual alat rapid test dengan harga Rp150 ribu per unit.

Hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan korupsi alat kesehatan tersebut.

"Motifnya masih kami dalami. Yang jelas, yang bersangkutan menjual alat rapid test untuk kepentingan pribadi," jelas Ferry.

Akibat perbuatannya, MH terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dugaan Korupsi Bantuan 3.000 Alat Rapid Test, Kadinkes di Riau Ditangkap Polisi

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Riau # rapid test # Kepulauan Meranti # Kasus Korupsi

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved