Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Terbang ke NTB Cukup Pakai Rapid Test Antigen dan Vaksin Dosis Kedua

Jumat, 3 September 2021 21:20 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM – Syarat perjalanan udara tujuan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini lebih mudah.

Calon penumpang cukup menyertakan hasil rapid tes antigen negatif dan kartu vaksin dosis kedua.

Bila dua syarat itu terpenuhi, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Sebelumnya syarat perjalanan domestik pesawat udara menuju NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca: Demi Tonton PON XX, Warga Kota Jayapura Antusias Ikuti Gebyar Vaksinasi di GOR Waringin Kotaraja

”Mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua,” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam keterangan pers, Jumat (3/9/2021).

Tapi bila calon penumpang baru melakukan vaksin dosis pertama, tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, kurung waktu 2x24 jam terakhir.

Penyesuaian tersebut, kata Nugroho, dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.

Dengan terbitnya edaran tersebut, otoritas bandara pun penyesuaian syarat perjalanan angkutan udara.

Nugroho menekankan, ketentuan ini hanya berlaku untuk penerbangan menuju Provinsi NTB.

“Sedangkan keberangkatan ke wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2 di luar Provinsi NTB mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan,” katanya.

Baca: BBPOM Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal, Cegah Kerumunan dengan Pendaftaran Online dan Pembagian Sesi

Tarif Rapid Test Turun

Nugroho Jati menambahkan, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Lombok saat ini turun menjadi Rp109 ribu.

Harga menyesuaikan dengan ketentuan SE Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), tanggal 1 September 2021.

”Sementara tarif layanan RT-PCR saat ini ditetapkan sebesar Rp525 ribu,” katanya.

Kebijakan baru syarat penerbangan dan penurunan harga disambut baik pihak bandara.

Turunnya tarif rapid test antigen dan RT-PCR, serta diperbolehkannya penggunaan rapid test antigen diharapkan membuat pandemi Covid-19 terkendali.

”Mobilitas transportasi udara yang aman dan sehat dapat terwujud,” harapnya.

Kebijakan itu dapat diyakini meningkatkan kepercayaan diri masyarakat melakukan perjalanan udara.

”Sehingga trafik penerbangan khususnya di Bandara Lombok dapat perlahan meningkat,” harap Nugroho Jati.(TribunLombok/Sirtupillaili)

# Nusa Tenggara Barat (NTB) # rapid test antigen # vaksin # perjalanan

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terbang ke NTB Cukup Pakai Rapid Test Antigen dan Vaksin Dosis Kedua

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved