Terkini Daerah
Terbang ke NTB Cukup Pakai Rapid Test Antigen dan Vaksin Dosis Kedua
TRIBUN-VIDEO.COM – Syarat perjalanan udara tujuan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini lebih mudah.
Calon penumpang cukup menyertakan hasil rapid tes antigen negatif dan kartu vaksin dosis kedua.
Bila dua syarat itu terpenuhi, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
Sebelumnya syarat perjalanan domestik pesawat udara menuju NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca: Demi Tonton PON XX, Warga Kota Jayapura Antusias Ikuti Gebyar Vaksinasi di GOR Waringin Kotaraja
”Mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua,” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam keterangan pers, Jumat (3/9/2021).
Tapi bila calon penumpang baru melakukan vaksin dosis pertama, tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, kurung waktu 2x24 jam terakhir.
Penyesuaian tersebut, kata Nugroho, dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.
Dengan terbitnya edaran tersebut, otoritas bandara pun penyesuaian syarat perjalanan angkutan udara.
Nugroho menekankan, ketentuan ini hanya berlaku untuk penerbangan menuju Provinsi NTB.
“Sedangkan keberangkatan ke wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2 di luar Provinsi NTB mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan,” katanya.
Baca: BBPOM Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal, Cegah Kerumunan dengan Pendaftaran Online dan Pembagian Sesi
Tarif Rapid Test Turun
Nugroho Jati menambahkan, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Lombok saat ini turun menjadi Rp109 ribu.
Harga menyesuaikan dengan ketentuan SE Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), tanggal 1 September 2021.
”Sementara tarif layanan RT-PCR saat ini ditetapkan sebesar Rp525 ribu,” katanya.
Kebijakan baru syarat penerbangan dan penurunan harga disambut baik pihak bandara.
Turunnya tarif rapid test antigen dan RT-PCR, serta diperbolehkannya penggunaan rapid test antigen diharapkan membuat pandemi Covid-19 terkendali.
”Mobilitas transportasi udara yang aman dan sehat dapat terwujud,” harapnya.
Kebijakan itu dapat diyakini meningkatkan kepercayaan diri masyarakat melakukan perjalanan udara.
”Sehingga trafik penerbangan khususnya di Bandara Lombok dapat perlahan meningkat,” harap Nugroho Jati.(TribunLombok/Sirtupillaili)
# Nusa Tenggara Barat (NTB) # rapid test antigen # vaksin # perjalanan
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terbang ke NTB Cukup Pakai Rapid Test Antigen dan Vaksin Dosis Kedua
Sumber: Tribun Lombok
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Highlight
Anggota DPR Terima Amplop Coklat saat Rapat dengan Pertamina, Isinya Uang SPPD Perjalanan Dinas
Kamis, 13 Maret 2025
LIVE UPDATE
Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Sita 135 Dokumen dari Kantor DPRD Bengkulu Utara
Minggu, 16 Februari 2025
To The Point
Mulai 2025 Pejabat Kemenkes Dilarang Naik Pesawat Kelas Bisnis untuk Perjalanan Dinas, Penghematan?
Kamis, 6 Februari 2025
Live Update
Ikuti SE Kemenkeu dan Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Kudus Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Senin, 3 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.