HOT TOPIC
Terbukti Bersalah Aniaya Mata Anaknya Demi Pesugihan, Ayah & Ibu Korban Terancam 10 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun untuk melancarkan praktek pesugighan di Gowa, Sulawesi Selatan, kini terancam hukuman.
Para pelaku disebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini pihak kepolisian menyebut juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Baca: Jadi Tumbal Ritual Pesugihan di Gowa, Korban Derita Trauma Mendalam dan Engga Bertemu Siapapun
Dilansir Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E. Zulpan, memberikan keterangan.
Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, orang tua AP memang melakukan tindakan yang mengarah kepada aliran ilmu hitam.
"Keterangan saksi yang sudah kita periksa ini mengarah kepada aliran-aliran sesat." jelasnya.
Namun, ia belum bisa memastikan juika tujuan keduanya adalah untuk pesugihan.
Keduanya disebut kini masih menjalaniu perawatandi rumah Sakit Jiwa dadi, Makassar.
Baca: Anak yang Matanya Dianiaya Demi Pesugihan di Gowa Dijenguk Plt Gubernur Sulsel, Diberi Banyak Hadiah
"Adapun tujuannya untuk pesugihan atau tujuan lain, ini akan kita dalami manakala pelaku utama Bapak dan Ibu AP sudah kita periksa," kata Zulpan
Zulpan menjelaskan, pekerjaan kedua orang tua AP adalah petani, bukan di bidang pengobatan alternatif.
Namun, keduanya disebut melakukan aksinya untuk mengobati anaknya.
"Seolah-olah mengatakan halusinasi kemudian di dalam tubuh anaknya ada penyakit yang hanya bisa dikeluarkan apabila mata kanannya dicongkel," jelasnya.
Kini disebut terdapat sembilan saksi yang telah diperiksa.
Ada juga saksi baru diduga seorang dukun yang diperiksa oleh penyidik, tapi pihaknya belum bisa memastikan.
Baca: Tanggapi Kasus Bocah 6 Tahun di Gowa Jadi Korban Ritual Pesugihan, Komnas PA: Sadis dan Keji
"Kita belum bisa menyimpulkan bahwa yang diperiksa dua orang sebagai dukun." terangnya.
Zulpan juga menyebut, kedua orang tua AP mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
Selain itu mereka juga terancam hukuman berlapis.
Baca: Orangtua di Gowa Tega Lukai Mata Anaknya demi Pesugihan, Paman Korban Sebut Ada Praktik Kanibalisme
Mereka disangkakan pasal perlindungan anak dan juga tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini penyidik mempersangkakan kepada para tersangka ini UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dan Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara." terangnya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Orang Tua Lukai Anak: Ancaman Hukuman jadi 10 Tahun Bui, Saksi Diduga Dukun Diperiksa
# HOT TOPIC # penganiayaan # Gowa # tumbal # ritual # pesugihan # Polda Sulawesi Selatan
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.