Senin, 13 April 2026

metropolitan

Holywings Kemang Disegel Satpol PP, Nikita Mirzani: No Comment

Selasa, 7 September 2021 18:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Holywings Kemang disegel Satpol PP karena melanggar aturan operasi di masa PPKM.

Nikita Mirzani, salah satu owner atau pemilik saham perusahaan yang menaungi Holywings tak mau berkomentar banyak mengenai peristiwa itu.

"Walaupun gua masuk ke dalam pemilik saham di situ, enggak bisa komen apa-apa, no comment," kata Nikita Mirzani ketika ditemui dalam jumpa pers di Holywings Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Wanita yang akrab disapa Niki itu tidak kaget sama sekali atau biasa saja saat mengetahui Holywings Kemang digerebek Satpol PP, karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca: 3 Kali Melanggar Jam Operasional, Holywings Kemang: Namanya Sama-sama Mencari Uang

"Gua biasa aja sih. Namanya itu bisnis ya wajar ada yang suka atau tidak. Tapi ya wajarlah. Lagi apes aja," ucapnya.

Digerebeknya Holywings Kemang lantaran beroperasi diluar batas waktu yang sudah ditentukan oleh Pemerintah dalam aturan PPKM Darurat.

Wanita 35 tahun tersebut pun sudah berkomunikasi dengan para pemegang saham, termasuk Hotman Paris yang hasilnya menerima sanksi Holywings Kemang tidak boleh beroperasi tiga hari ke depan.

"Memang boleh bukanya sampai jam 9. Cuma engga tau ya, gua engga disana juga," ungkapnya.

Baca: Tak Hanya Disegel 3 Hari, Kafe Holywings di Kemang yang Langgar Aturan PPKM Juga Dibekukan Sementara

"Cuma kan sekarang ditutup tiga hari doang. Yaudah ikutin aja," sambungnya.

Nikita Mirzani menyebutkan tentu ada kerugian yang diterima jika memang ditutup selama tiga hari. Akan tetapi, ia bersama para pemegang saham tidak mempermasalahkannya.

"Cuma kasihan aja sama karyawannya engga bisa kerja," ujar Nikita Mirzani.
(*)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Holywings Kemang Disegel Satpol PP, Nikita Mirzani: No Comment

# melanggar aturan PPKM darurat # Holywings Kemang # Nikita Mirzani

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved