Terkini Metropolitan
3 Kali Melanggar Jam Operasional, Holywings Kemang: Namanya Sama-sama Mencari Uang
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM, MAMPANG PRAPATAN - Pihak Holywings di kawasang Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengungkapkan alasan pihaknya 3 kali melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado di lokasi, Senin (6/9/2021).
Namun, Josep mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dengan beroperasi melebihi jam operasional.
"Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," ujar dia.
"Dari kitanya dari perwakilan Holywings kita menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," tambahnya.
Imbas dari 3 kali pelanggaran jam operasional, izin usaha Holywings Kemang kini dibekukan sementara selama PPKM.
Pembekuan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.
"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.
"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.
Baca: Kafe Holywings Kemang Tak Boleh Buka Selama Pandemi, Manajer Jelaskan Nasib Karyawannya
Baca: Sering Langgar Aturan, Pemprov DKI Buka Opsi Tutup Holywings Kemang Selama PPKM
Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.
"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.
Sebelumnya, warga sekitar bernama Marwan mengatakan, Holywings Kemang kerap beroperasi hingga dini hari.
Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.
"Pas PPKM Level 3 baru beberapa hari, itu (Holywings Kemang) sudah dibuka. Biasanya sampai jam 01.00, jam 02.00," ujar Marwan saat ditemui di lokasi, Senin (6/9/2021) sore.
Padahal, kata Marwan, kafe Holywings Kemang sangat mematuhi aturan pemerintah saat penerapan PPKM Level 4.
"Waktu itu nggak buka sama sekali hampir sebulan, benar-benar tutup waktu PPKM Level 4," ujar dia.
Di sisi lain, Marwan mengatakan pengunjung Holywings Kemang memarkirkan kendaraannya di tempat terpisah.
Lokasinya, sebut Marwan, berjarak sekitar 100 meter dari Kafe Holywings Kemang.
"Kalau parkir biasanya (pengunjung) turun di depan sini (kafe). Terus mobilnya diparkir pakai valet di belakang Scuto sini. Ada lahan kosong di situ," ucap dia.
"Ada juga sih yang parkir deket sini, tapi biasanya penuh. Makanya diarahin ke belakang," tambahnya. (*)
# Holywings Kemang # Mampang Prapatan # PPKM # Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta
Viral
Aksi Heroik Polantas Pecahkan Kaca Tolong Pengemudi Berhenti Mendadak, namun Sopir Tak Tertolong
Sabtu, 10 Agustus 2024
To The Point
Brigadir RAT Disimpulkan Akhiri Hidup, Kapolri Turun Tangan, Ada Kemungkinan Kasus Dibuka kembali
Senin, 6 Mei 2024
To The Point
Kasus Brigadir RAT Janggal, Hilangkan Nyawa saat Jadi Pengawal Bos Tambang tapi Atasannya Tak Tahu
Senin, 6 Mei 2024
To The Point
Kasus Brigadir RAT yang Tewas di Mobil Alphard, Ditemukan Beda-benda dalam Tas, Ada Tisu Magic
Senin, 6 Mei 2024
Terkini Daerah
Polisi Temukan 3 Buah Tisu Magic hingga Mata Uang Thailand di Mobil Dekat Jenazah Brigadir RAT
Selasa, 30 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.