Jumat, 8 Mei 2026

Tribunnews Update

3 Kali Langgar Prokes, Kafe Holywings Kemang Dilarang Beroperasi selama PPKM dan Didenda Rp50 Juta

Selasa, 7 September 2021 11:31 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Satpol PP DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan sanksi penutupan sementara pada kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan.

Hal ini imbas dari pengelola yang telah melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali.

Tidak hanya itu, pengelola Holywings juga dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp50 juta.

Baca: Kafe Holywings Kemang Tak Boleh Buka Selama Pandemi, Manajer Jelaskan Nasib Karyawannya

Dikutip dari WartaKotalive, hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Balai Kota, Senin (6/9).

Menurut Arifin, pemberian sanksi lanjutan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh pihaknya.

Arifin menyebut, Holywings Kemang tercatat sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan peraturan gubernur terkait penganggulanan Covid-19.

"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings di mana Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," ucap Arifin di Balai Kota, Senin (06/09/21) malam.

Pembekuan operasional Holywings Kemang dilakukan selama PPKM berlangsung dan dimulai sejak Senin.

Tak hanya penutupan sementara, manajemen juga dijatuhi sanksi untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

Baca: Sering Langgar Aturan, Pemprov DKI Buka Opsi Tutup Holywings Kemang Selama PPKM

"Kami perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengenaan sanksi itu," ucapnya.

Berdasarkan keterangan di akun Instagram @satpolpp.dki, restoran dan bar tersebut juga kerap dilaporkan telah beroperasi secara diam-diam.

Sementara itu, Outlet Manajer Holywings Kemang, Joseph Ado mengungkapkan alasan pihaknya tetap membuka tempat usaha tersebut.

Menurut Joseph, hal ini dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Kita di sini tetap, ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu,” kata Joseph kepada awak media, Senin (6/9/2021).

Meski begitu, pihaknya juga mengakui kesalahan terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Baca: Melanggar Aturan PPKM, Holywings di Kemang Kini Dapat Sanksi Penutupan Selama 3 Hari

Sebelumnya, polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan kafe dan bar di tengah masa PPKM Level 3.

Kegiatan ini juga terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial.

Dalam video terlihat ratusan pengunjung menimbulkan kerumunan di dalam restoran tersebut. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Holywings Kemang Dilarang Beroperasi selama PPKM karena Sudah Tiga Kali Langgar Prokes

# Holywings # kerumunan # protokol kesehatan # Covid-19 # PPKM # Kemang # TRIBUNNEWS UPDATE # Satpol PP

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved