Tribunnews Update
3 Kali Langgar Prokes, Kafe Holywings Kemang Dilarang Beroperasi selama PPKM dan Didenda Rp50 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Satpol PP DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan sanksi penutupan sementara pada kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan.
Hal ini imbas dari pengelola yang telah melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, pengelola Holywings juga dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp50 juta.
Baca: Kafe Holywings Kemang Tak Boleh Buka Selama Pandemi, Manajer Jelaskan Nasib Karyawannya
Dikutip dari WartaKotalive, hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Balai Kota, Senin (6/9).
Menurut Arifin, pemberian sanksi lanjutan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh pihaknya.
Arifin menyebut, Holywings Kemang tercatat sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan peraturan gubernur terkait penganggulanan Covid-19.
"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings di mana Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," ucap Arifin di Balai Kota, Senin (06/09/21) malam.
Pembekuan operasional Holywings Kemang dilakukan selama PPKM berlangsung dan dimulai sejak Senin.
Tak hanya penutupan sementara, manajemen juga dijatuhi sanksi untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
Baca: Sering Langgar Aturan, Pemprov DKI Buka Opsi Tutup Holywings Kemang Selama PPKM
"Kami perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengenaan sanksi itu," ucapnya.
Berdasarkan keterangan di akun Instagram @satpolpp.dki, restoran dan bar tersebut juga kerap dilaporkan telah beroperasi secara diam-diam.
Sementara itu, Outlet Manajer Holywings Kemang, Joseph Ado mengungkapkan alasan pihaknya tetap membuka tempat usaha tersebut.
Menurut Joseph, hal ini dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kita di sini tetap, ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu,” kata Joseph kepada awak media, Senin (6/9/2021).
Meski begitu, pihaknya juga mengakui kesalahan terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Baca: Melanggar Aturan PPKM, Holywings di Kemang Kini Dapat Sanksi Penutupan Selama 3 Hari
Sebelumnya, polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan kafe dan bar di tengah masa PPKM Level 3.
Kegiatan ini juga terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial.
Dalam video terlihat ratusan pengunjung menimbulkan kerumunan di dalam restoran tersebut. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Holywings Kemang Dilarang Beroperasi selama PPKM karena Sudah Tiga Kali Langgar Prokes
# Holywings # kerumunan # protokol kesehatan # Covid-19 # PPKM # Kemang # TRIBUNNEWS UPDATE # Satpol PP
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Balita Jadi Korban Kekerasan
Sabtu, 25 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Massa Kepung Kediaman Dubes AS di Yerusalem, Protes Trump Minta Stop Beri Dukungan ke Israel
Sabtu, 25 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Buka Ijazah SD hingga Sarjana, Kuasa Hukum: Kasus Bakal Tetap Lanjut di Persidangan
Sabtu, 25 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jalur Selat Hormuz Macet, Iran Tunjukkan Bukti Kapal Tanker & Kargo Terperangkap di Lokasi
Sabtu, 25 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Stok Amunisi AS Kian Menipis! Ajukan Dana hingga Rp480 Triliun demi Lanjutkan Operasi Lawan Iran
Sabtu, 25 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.