TRIBUNNEWS UPDATE
Heboh Seruan Boikot Saipul Jamil dari TV Nasional dan Youtube, Status Narapidana Pedofilia Diungkit
TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari penjara menuai kontroversi.
Banyak dari masyarakat yang tak sepenuhnya mengapresiasi kebebasannya.
Bahkan, sebuah ajakan petisi Boikot Saiful Jamil mendadak trending di platform media sosial Twitter, Jumat (3/9/2021).
Baca: Saipul Jamil Disambut Meriah seusai Bebas dari Penjara, Ziva Magnolya: Mau Pindah Planet Aja!
Ajakan petisi tersebut berjudul 'Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube'.
Jumlah orang yang menandatangani petisi tersebut pun terus bertambah.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah penandatangan mencapai 45.779 orang dari target 50.000.
Dikutip dari Tribunnews.com, petisi yang dibuat akun Lets Talk and Enjoy itu memuat keterangan hukuman vonis hingga perjalanan kasus yang menimpa Saipul Jamil.
"Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil."
"Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara."
Baca: Saipul Jamil Bebas dari Penjara hingga Ada Penyambutan, Kini Muncul Petisi & Warganet Ancam Boikot
"Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim," bunyi petisi ini.
Dikutip dari Tribunnews.com, petisi ini mengharapkan Saipul Jamil tak kembali menghiasi layar kaca seluruh stasiun TV nasional.
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul." tulis petisi itu.
Sebelumnya, Saipul Jamil resmi bebas dari hukumannya pada Kamis (2/9/2021).
Ia bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah mendekam di penjara selama lima tahun.
"Terimakasih semuanya, terimakasih yang telah mensuport, mantan istri saya juga terimakasih," kata Saipul Jamil, dikutip Tribunnews.com.
Mantan suami Dewi Persik itu dinyatakan bebas murni dari masa hukumannya atas kasus tindakan asusila dan suap.
Baca: Kakek Rudapaksa Cucu Divonis 9 Tahun Penjara, Saipul Jamil Bebas, Witan Gabung Lechia Gdansk
Diketahui, Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016.
Setelah melalui tahap banding, hukuman untuk Saipul Jamil malah menjadi lima tahun.
Baca: Teriak Kegembiraan Saipul Jamil di Jalan Tol saat Terbebas dari Lapas Cipinang
Pihak Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun PK-nya ditolak oleh Makhamah Agung (MA).
Selain itu, ketika menjalani persidangan terkait kasus pencabulan, terungkap ada penyuapan terhadap panitera sidang, Rohadi untuk meringankan hukumannya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petisi Boikot Saipul Jamil dari Siaran TV Trending di Twitter, Jumlah Penandatangan Terus Bertambah
# TRIBUNNEWS UPDATE # Saipul Jamil # boikot # narapidana # pedofilia
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Gencatan Senjata Dilanggar, Situs Nuklir Dibidik, Rudal China Siaga
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Malah Kritis! India Pakistan Saling Tuduh Langgar Gencatan Senjata, Perbatasan Mencekam
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jet Thunder Pakistan Pakai Rudal Hipersonik China Hantam S-400 Rusia Milik India, Perang Udara Pecah
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Maklumi Meski Hina Presiden
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hercules Terancam Dipidana Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Selidiki Adanya 'Perintah Atasan'
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.