TERKINI NASIONAL
Tarif Tes Rapid Antigen Turun, Kemenkes Batasi Tarif Maksimal Rp109 Ribu di Luar Jawa-Bali
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.
Biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp99 ribu.
Sementara, di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp109 ribu.
Penetapan harga tes disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."
Baca: Tarif Tes Rapid Antigen di Jawa-Bali Turun jadi Rp99 Ribu, Kemenkes: Evaluasi akan Terus Dilakukan
"Serta sebesar Rp109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (1/9/2021).
Kedua tarif ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.
Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dengan adanya keputusan ini, Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk mentaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.
Ia juga meminta seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujar dia.
Ke depannya, Kadir menyebut pihaknya akan terus mengevaluasi harga dari pemeriksaan tes Covid-19.
Baca: Kemenkes Menurunkan Tarif Tes Antigen, Batas Tarif Tertinggi Rp99 Ribu di Jawa-Bali
"Tentunya, pemerintah akan lakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan test PCR dan rapid test antigen ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," katanya.
Diketahui, sebelumnya penetapan harga tarif tertinggi termuat dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam SE tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali sebesar Rp250 ribu.
Sementara, pulau luar Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi antigen Rp275 ribu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Tes Rapid Antigen Turun, Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi yakni Rp 99 Ribu di Jawa-Bali
# Kemenkes RI # Tarif Tes Rapid Antigen # luar Jawa-Bali
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Pedagang Mulai Putar Otak seusai Lapak Pakaian di Pasar Sentral Pekkabata Sepi Pembeli Pasca-Covid
Sabtu, 19 Juli 2025
Live Update
Dua Kabupaten di Papua Barat Daya Meraih Penghargaan sebagai Daerah Bebas Malaria oleh Kemenkes RI
Kamis, 26 Juni 2025
Live Update
Berhasil Eliminasi Malaria, Malinau Sabet Sertifikat Kemenkes: Lawan Endemik di Tengah Rimba Borneo
Rabu, 18 Juni 2025
Tribunnews Update
1 Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Aktifkan Sistem Kewaspadaan Warga Diminta Pakai Masker
Kamis, 12 Juni 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.