TERKINI NASIONAL
Tarif Tes Rapid Antigen di Jawa-Bali Turun jadi Rp99 Ribu, Kemenkes: Evaluasi akan Terus Dilakukan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.
Biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp99 ribu.
Sementara, di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp109 ribu.
Baca: Laboratorium PCR RSUD Malinau Siap Beroperasi Awal September 2021, Tarif di Bawah Rp550 Ribu
Penetapan harga tes disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."
"Serta sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (1/9/2021).
Kedua tarif ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.
Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dengan adanya keputusan ini, Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk mentaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.
Ia juga meminta seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujar dia.
Baca: Tanggapan Kemenkes Terkait Beredar Isu Pejabat Diduga Sudah Terima Vaksin Dosis Ketiga
Ke depannya, Kadir menyebut pihaknya akan terus mengevaluasi harga dari pemeriksaan tes Covid-19.
"Tentunya, pemerintah akan lakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan test PCR dan rapid test antigen ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," katanya.
Diketahui, sebelumnya penetapan harga tarif tertinggi termuat dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam SE tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali sebesar Rp 250 ribu.
Sementara, pulau luar Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi antigen Rp275 ribu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Tes Rapid Antigen Turun, Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rp 99 Ribu di Jawa-Bali
# rapid antigen # Tarif Tes Rapid Antigen # Dirjen Kemenkes
Video Production: Dimas Wira Putra
Sumber: Tribunnews.com
Viral
Versi Kemenkes Soal Bayi Tertukar di RSHS Bandung Dibantah, Nina Saleha Itu Memutarbalikkan Fakta
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Lancarkan Serangan Balasan Intensif ke Vital Israel, Kemenkes: 120 Orang Terluka dalam 24 Jam
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kemenkes Sediakan 7 Ribu Posko Mudik, Bisa Cek Kesehatan Gratis, Imunisasi Campak hingga Rontgen TB
Sabtu, 14 Maret 2026
Tribunnews Update
Kemenkes Klaim 7 Juta Warga Kelebihan Berat Badan, Obesitas Sentral Jadi Picu Diabetes & Hipertensi
Kamis, 5 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dirjen Kemenkes Jawab Polemik Dokter Piprim Basarah Dipecat dari ASN, Bantah Pengakuan sang Dokter
Kamis, 26 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.