Terkini Daerah
Polisi Masih Dalami Motif Youtuber Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih mendalami motif Youtuber Muhammad Kece menyebarkan konten video yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA di akunnya.
"Didalami lagi motifnya apa, yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Rusdi menyampaikan hingga kini Muhammad Kece masih diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca: Alasan YouTuber Muhammad Kece Sebarkan Video yang Diduga Menista Agama, Begini Kata Polisi
Polri juga berkomitmen segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini nanti akan didalami penyidik, nanti pasti kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat suatu konten dan diposting di Youtube. Tentunya ini menjadi bagian Polri secara serius untuk menuntaskan permasalahan yang telah membuat kegaduhan di tanah air ini, khususnya umat muslim di Indonesia," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Keberadaanya terendus oleh pihak kepolisian hingga ditangkap di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.
Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.
Baca: Terancam Hukuman 6 Tahun Kurungan, YouTuber Muhammad Kece Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Masih Dalami Motif Youtuber Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
672 Jemaah Haji Asal Bali Diberangkatkan, Wagub Giri Prasta: Semoga Pulang Lagi dengan Sehat
5 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.