Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Cacian Masyarakat Dijadikan Alasan Ringankan Hukuman Juliari Batubara, Ahli: Hinaan Itu Konsekuensi

Selasa, 24 Agustus 2021 16:21 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana selama 12 tahun penjara bagi terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara .

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa ada tiga hal yang meringankan eks Menteri Sosial tersebut, satu di antaranya yakni Juliari dianggap telah menderita karena dihina oleh masyarakat.

Alasan ini dinilai peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) seharusnya tidak digunakan oleh hakim.

Baca: Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Bansos

Pukat UGM memberikan sorotan terkait alasan majelis hakim menjadikan hinaan dari masyarakat sebagai pertimbangan keringanan bagi Juliari.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8), Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, seharusnya hal itu tak digunakan oleh hakim.

Menurutnya, hinaan dan cercaan dari masyarakat pada pelaku korupsi merupakan hal yang wajar.

Zaenur menilai tindakan itu merupakan konsekuensi bagi para koruptor.

Pasalnya, tindakan mereka dianggap jahat oleh masyarakat.

“Dicerca, caci maki bukan keadaan yang meringankan ya. Itu merupaan konsekuensi perbuatan terdakwa yang dianggap jahat oleh masyarakat,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Baca: Terkait Vonis 12 Tahun, Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat

Zaenur tidak setuju dengan alasan tersebut sebagai pertimbangan keringanan hukuman.

Menurutnya, seharusnya hal yang meringankan yakni kondisi internal terdakwa ataupun kondisi yang memaksa terdakwa melakukan perbuatannya.

Misalkan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga ketika dijatuhi hukuman yang tinggi akan membuat kewajibannya mengurus keluarga terhambat.

“Misalnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, kalau dijatuhi hukuman sangat tinggi akan mengakibatkan kewajibannya mengurus keluarga menjadi terhambat,” tutur dia.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Juliari dianggap telah memberikan dampak besar bagi masyarakat.

Satu di antaranya yakni menurunkan tingkat kepercayaan pada pemerintah.

Zaenur menilai, seharusnya Juliari dapat dihukum seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sidang vonis terhadap Juliari Batubara digelar pada Senin (23/8) siang di PN Jakarta Pusat.

Baca: LIVE UPDATE: Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Bansos

Juliari terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp32,48 miliar.

Selain hukuman penjara, Juliari juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp14,59 miliar dan hak politiknya dicabut selama empat tahun. (TribunVideo.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerca dan Hinaan terhadap Juliari Dinilai Wajar, Seharusnya Tak Meringankan Hukuman

# Juliari Batubara # korupsi # bansos # Covid-19 # vonis # Pukat UGM # TRIBUNNEWS UPDATE

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved