Kamis, 15 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Terkait Vonis 12 Tahun, Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat

Selasa, 24 Agustus 2021 12:23 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis menilai mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.

Damis menyampaikan itu saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari Batubara, Senin (23/8/2021).

Menurut dia, ada tiga hal yang meringankan vonis terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pertama, politikus Juliari belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

“Kedua, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” tutur hakim Damis, Senin (23/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Wiki Trends - Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik dan Hak Pilih Dicabut 4 Tahun

Padahal, lanjut hakim Damis, Juliari belum dinyatakan bersalah secara hukum.

“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap hakim Damis.

Alasan ketiga, menurut majelis hakim, Juliari selalu disiplin dalam menghadiri sidang. Ia dinilai tidak pernah banyak alasan yang mengganggu jalannya sidang.

“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ucap hakim.

Namun hakim juga menyampaikan dua hal yang memperberat vonis Juliari.

Pertama, majelis hakim menilai Juliari tidak pernah mengakui perbuatannya.

Bahkan, Damis menyebut, tindakan Juliari bukan merupakan sikap kesatria.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan.

Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab.

Bahkan menyangkali perbuatannya,” papar hakim. Kedua, menurut dia, tindakannya dilakukan saat Indonesia sedang mengalami kondisi bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19.

Baca: Ironi Makian dan Hinaan Warganet Malah Jadi Keringanan Vonis Juliari Batubara

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juliari disebut terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Juliari juga dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat"

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved