Senin, 12 Mei 2025

Kasus Korupsi

Ironi Makian dan Hinaan Warganet Malah Jadi Keringanan Vonis Juliari Batubara

Selasa, 24 Agustus 2021 09:52 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM  - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).

Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.

Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.

Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Meringankan dan memberatkan Ada dua hal yang memberatkan vonis politikus PDI-P tersebut.

Baca: Wiki Trends - Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik dan Hak Pilih Dicabut 4 Tahun

Baca: LIVE UPDATE: Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Bansos

Pertama, Juliari disebut tidak mengakui perbuatannya. Bahkan sikap Juliari itu, menurut hakim, tidak kesatria.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lembar batu sembunyi tangan.

Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim.

Kemudian, tindakan korupsi Juliari dilakukan saat Indonesia sedang mengalami kondisi darurat wabah bencana non alam pandemi Covid-19.

 Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan vonis terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pertama yakni eks Mensos itu belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Kedua, menurut hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Padahal, Juliari belum dinyatakan bersalah secara hukum.

Alasan ketiga, Juliari selalu disiplin dalam menghadiri sidang. Ia dinilai tidak pernah banyak alasan yang mengganggu jalannya sidang.

“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ucap hakim.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari

# Kasus Korupsi # Juliari Batubara # Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved