Terkini Nasional
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 30 Agustus, Sejumlah Daerah Diturunkan ke Level 3
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 30 Agustus mendatang.
Sementara untuk PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Namun demikian, dalam perpanjangan ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran secara bertahap.
Perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/8/2021) malam.
Sementara perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diumumkan oleh Menteri Koordiantor bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali, dirangkum dari pernyataan Jokowi sebagaimana dimuat di laman Setkab:
1. Ada 16 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Turun ke Level 3
Jokowi mengatakan penurunan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali membuat pemerintah memutuskan untuk menurunkan status beberapa daerah dari PPKM Level 4 ke Level 3.
Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 turun sebesar 78 persen.
Menurut Jokowi, angka kesembuhan Covid-19 secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif dalam beberapa minggu terakhir.
Karena itu, dari semula 67 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini diturunkan menjadi 51 kabupaten/kota.
Dengan demikian, terdapat 16 kabupaten/kota yang turun level dari Level 4 ke Level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.
Hal ini membuat, jumlah wilayah dengan status PPKM Level 3 bertambah dari semula 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Sementara untuk Level 2 dari dua kabupaten/kota kini menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
Baca: Presiden Jokowi Lanjutkan PPKM hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Turun Level dari 4 ke 3
2. Empat Provinsi dan 28 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali Turun ke Level 3
Jokowi menyebut untuk perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, kondisinya membaik.
Namun demikian, kata Jokowi, harus tetap diwaspadai.
Disampaikan Jokowi, jumlah ada empat provinsi yang turun level dari Level 4 ke Level 3.
Rinciannya, dari sebelas provinsi berstatus Level 4 menjadi tujuh provinsi.
Sementara untuk kabupaten/kota, dari semula 132 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini menjadi 104 kabupaten/kota atau ada penurunan sebanyak 28 kabupaten/kota.
Hal ini membuat kabupaten/kota dengan status Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.
Sedangkan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
3. Pemerintah Terapkan Penyesuaian
Dengan kondisi kasus Covid-19 yang membaik, kata Jokowi, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas pembatasan yang dilakukan.
Berikut penyesuaian yang dilakukan:
– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
– Restoran diperbolehkan (melayani) makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
– Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Baca: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM, Jabodetabek, Surabaya Raya, & Bandung Raya Terapkan Level 3
4. Akhir Agustus, Targetkan Vaksinasi hingga 100 Juta Dosis Vaksin
Dalam pernyataanya, Jokowi juga menyinggung soal capaian vaksinasi.
Ia mengatakan, saat ini target vaksinasi sudah mencapai 90,59 juta dosis.
Jokowi meminta ke Menteri Kesehatan agar tercapai 100 juta dosis vaksinasinasi pada akhir bulan ini.
"Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin," terangnya.
(Tribunnews.com/Daryono)
# PPKM # Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) # Presiden Jokowi # PPKM Level 3
Baca berita lainnya terkait PPKM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 30 Agustus, 16 Kab/Kota Turun ke Level 3, Ini Aturan Pelonggaran
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Relawan Minta Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dkk: Jokowi Siap Bawa Ijazah ke Sidang
2 hari lalu
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Sarankan Presiden Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli demi Sudahi Kegaduhan di Masyarakat
Kamis, 9 April 2026
Nasional
Mahfud MD Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Dipidana sebelum Ada Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi
Kamis, 22 Januari 2026
Terkini Nasional
Eggi Sudjana Temui Presiden Jokowi di Solo, Minta Maaf terkait Isu Ijazah Palsu?
Senin, 12 Januari 2026
Nasional
Mahfud MD Buka Suara: Polemik Ijazah Jokowi Tidak Akan Selesai Cepat, Baru Rampung 2035-2036
Rabu, 31 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.