Tribunnews Update
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi Dana Bansos Covid-19
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Juliari Batubara dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya.
Baca: Eks Anak Buah Juliari Batubara Mengaku Jadi Korban Kasus Bansos Covid-19: Saya Tidak Terlibat
Dikutip dari Tribunnnews.com, sidang putusan vonis terhadap Juliari digelar pada Senin (23/8) secara virtual.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa eks Menteri Sosial itu terbukti bersalah melakukan tindak korupsi bersama-sama dalam kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ungkap Hakim.
Tak hanya itu, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.
Apabila tak dibayarkan selama satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan.
Namun, apabila tidak terbayarkan, maka sebagai gantinya, Juliari harus mendekam selama dua tahun.
Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak dipilih selama empat tahun setelah Juliari menyelesaikan masa tahanannya.
Menanggapi vonis tersebut, pihak kuasa hukum Juliari menyatakan untuk pikir-pikir.
Baca: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang sebelumnya.
Yakni pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pledoinya, Juliari meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.
Juliari menilai, kasus korupsi ini telah membuatnya menderita, terutama untuk keluarganya. (TribunVideo.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos
# Juliari Batubara # bansos # Menteri Sosial # jaksa penuntut umum # korupsi # suap # TRIBUNNEWS UPDATE
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi soal Gugatan Isu Ijazah Palsu: Tak Siap Disidang
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Rudal Yaman Melesat Babat Habis Bandara Israel, Suara Sirene Menggelegar Buat Warga Keos
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasmudjo Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Eks Presiden, Jokowi Gercep Tawarkan Bantuan Hukum
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Tegas China seusai India & Pakistan Sepakat Gencatan Senjata Sambut Baik Perdamaian
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.