Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi Dana Bansos Covid-19

Senin, 23 Agustus 2021 15:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Juliari Batubara dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya.

Baca: Eks Anak Buah Juliari Batubara Mengaku Jadi Korban Kasus Bansos Covid-19: Saya Tidak Terlibat

Dikutip dari Tribunnnews.com, sidang putusan vonis terhadap Juliari digelar pada Senin (23/8) secara virtual.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa eks Menteri Sosial itu terbukti bersalah melakukan tindak korupsi bersama-sama dalam kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ungkap Hakim.

Tak hanya itu, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.

Apabila tak dibayarkan selama satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan.

Namun, apabila tidak terbayarkan, maka sebagai gantinya, Juliari harus mendekam selama dua tahun.

Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak dipilih selama empat tahun setelah Juliari menyelesaikan masa tahanannya.

Menanggapi vonis tersebut, pihak kuasa hukum Juliari menyatakan untuk pikir-pikir.

Baca: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19

Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang sebelumnya.

Yakni pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pledoinya, Juliari meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

Juliari menilai, kasus korupsi ini telah membuatnya menderita, terutama untuk keluarganya. (TribunVideo.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos

# Juliari Batubara # bansos # Menteri Sosial # jaksa penuntut umum # korupsi # suap # TRIBUNNEWS UPDATE

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved