HOT TOPIC
Divonis 3 Tahun & Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Hoaks Covid-19 Malah Serang Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Kamis (19/8/2021), terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19, M Yunus Wahyudi divonis tiga tahun penjara.
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Setelah dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus langsung berteriak lalu mencoba menyerang hakim.
Baca: Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Pengadaan QCC Pelindo II, Terdakwa RJ Lino Keberatan atas Dakwaan
Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim serta berusaha memukul.
Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaru Waruwu.
Aksi percobaan penyerangan itu terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah petugas pengamanan langsung berupaya menghalagi Yunus.
Kemudian ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.
Baca: Kesaksian Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Kemensos Matheus, Sempat Ingin Resign saat Ada Praktik Itu
"Vonisnya tiga tahun," katanya.
Pihaknya menjelaskan, PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan adanya kericuhan dengan meminta bantuan pada kepolisian sebelum sidang.
Ia menyebut, ada 100 polisi yang berjaga di dalam ruangan maupun di luar ruang sidang.
"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata dia.
Yunus divonis bersalah lantaran melanggar Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca: JPU Tuntut Hukuman Berat Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mandor Dibebaskan Hakim
Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks yang menyebut tidak ada Covid-19 di Banyuwangi pada Oktober 2020.
Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara
# HOT TOPIC # hoaks # Covid-19 # penyerangan # Banyuwangi # hakim # JPU
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Kompas.com
Live Update
Mancing Mania Makin Seru di Banyuwangi, Spot Fishing Center Resmi Dibuka di Pantai Bimorejo
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pembakaran Rumah Hakim PN Medan: 3 Pelaku Diringkus Setelah Mencuri Barang Berharga
23 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPU Solo Klaim Masih Simpan Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi | 3 Pembakar Rumah Hakim di Medan
23 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Gedung MK Digeruduk Massa, Tuntut Hakim Arsul Sani Mundur meski Sudah Tunjukkan Ijazah Asli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Hakim MK Arsul Sani Tetap Didemo Massa Aksi meski Sudah Terang-terangan Tunjukkan Ijazah Asli
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.