Kamis, 20 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

JPU Tuntut Hukuman Berat Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mandor Dibebaskan Hakim

Selasa, 27 Juli 2021 20:43 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Terkait dengan kasus tebakarnya Gedung Kejaksaan Agung Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan membebaskan satu dari enam terdakwa.

Satu orang yang dibebaskan disebut merupakan mandor pekerja bangunan.

Sedangkan lima terdakwa lainnya diinformasikan dijerat pidana 1 tahun penjara.

Dilansir Wartakotalive.com, Ketua majalis hakim Elfian dalam persidangan, Senin (26/7/2021) menyampaikan putusannya.

Terdakwa yang diketahui bernama Uti Abdul Munir yang berprofesi sebagai mandor pekerja bangunan, divonis bebas oleh majelis hakim.

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Lima terdakwa lain disebut divonis 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," tutur Elfian.

Baca: Jadi Buron Kejagung Selama10 Tahun Atas Kasus Percobaan Pembunuhan, Hendra Subrata Tiba di Jakarta

Hal itu lantaran seluruhnya telah terbukti secara sah telah bersalah.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.Tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain." jelasnya.

Tedakwa disebut telah merugikan uang negara.

Selain itu seluruhnya disebut telah merugikan masyarakat Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda.

Sebelumnya diketahui, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara." ujar JPU.

Namun dalam putusannya, satu orang dibebaskan sedang lima terdakwa lainnya kini diamankan. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dituntut Paling Berat, Mandor Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Justru Divonis Bebas

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kejaksaan Agung # kasus kebakaran # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved