Terkini Daerah
Seorang Oknum Polisi di OKI Buka Usaha Judi Sabung Ayam, Sehari Raup Untung Rp10 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum anggota kepolisian berinisial BS (51) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena terlibat bisnis judi sabung ayam.
BS ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Sabtu (14/8/2021).
Dari informasi yang dihimpun, BS adalah oknum polisi berpangkat Aiptu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, BS adalah pengelola dari tempat judi sabung ayam tersebut.
"Dia bertugas di Polsek. Dari keterangan yang bersangkutan, baru satu bulan menjalankan bisnis sabung ayam," ujar Supriadi didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Christoper Panjaitan Polda Sumsel dan Kanit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKP Willy Oscar saat hadir dalam rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021).
Baca: Tak Terima Mertuanya Meninggal karena Covid-19, Oknum Polisi Mengamuk di RSUD hingga Terobos ICU
Supriadi menegaskan, BS akan menjalani proses hukum sebagaimana tindak kejahatan yang sudah dilakukan.
Dia juga tak menampik kemungkinan BS bisa saja terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Kita lihat hasil penyidikan nanti. Kalau memang hasil dari penyidikan menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa (PTDH) ya kita akan proses kode etiknya," ungkapnya.
"Siapapun yang bersalah, prinsipnya seperti kata pak kapolda harus ditindak dengan undang-undang berlaku. Kita tidak ingin institusi kita rusak gara-gara satu orang," tegasnya.
Tak hanya BS, polisi turut mengamankan satu tersangka lagi yakni Sayuti (35) yang bertugas sebagai wasit.
Dikatakan Supriadi, ada 15 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Sebanyak 2 orang yaitu BS dan Sayuti ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 13 orang lainnya berstatus saksi dalam perkara ini.
Baca: Terungkap Oknum Polisi Perusak Rumah Sakit di Nunukan Bukan Brimob, Tapi Anggota Satlantas
Selain itu ada lagi 2 orang lain yang masih diburu keberadaannya.
Mereka diduga kuat sebagai pengelola bisnis judi tersebut selain BS dan Sayuti.
"Sabung ayam ini dijalankan seminggu dua kali. Hari rabu dan sabtu. Untuk satu hari omzet mereka bisa mencapai Rp.10 juta. Kalau memang seminggu dua kali, artinya mereka bisa meraup untung sampai Rp.20 juta perminggu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BS dan Sayuti terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi di OKI Nyambi Usaha Sabung Ayam, Raup Untung Rp 20 Juta Perminggu
# oknum polisi # buka usaha # Judi Sabung Ayam # Sumsel
Sumber: Tribun Sumsel
Tribunnews Wiki Update
Dandim Tanggapi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-Polri pada Insiden Pemukulan di Kafe Toraja
Senin, 6 April 2026
LIVE UPDATE
Teka-teki Kematian Gita Fitri di Talang Sawah, Terungkap Alasan Korban ke Kebun Pepaya Malam Hari
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Big Match Sumsel United vs Persiraja Banda Aceh, Adu kreatif Lini Tengah Diego Dall Oca & Juan Merah
Kamis, 2 April 2026
Live Tribunnews Update
Kecelakaan Maut Avanza Tabrak Fortuner di Musi Banyuasin Sumsel Tewaskan 2 Orang hingga Sopir Kabur
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Oknum Polisi Ditahan Buntut Kejar Pemuda Berujung Maut di Pacitan, Korban Tewas Alami Kecelakaan
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.