Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Didampingi Kuasa Hukum dan Istri, Jerinx Tiba Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Agustus 2021 14:31 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Perjalanan yang ditempuh melalui jalur darat dari Pulau Bali itu untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus pengancaman terhadap Selebgram Adam Deni. Jerinx didampingi Kuasa hukumnya dan istrinya Nora Alexandra.

"Jadi saya menegaskan malam ini saya tiba Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," kata Jerinx kepada awak media.

Kedatangan Jerinx juga menepis dugaan mangkir dari pemanggilan pertama dan pemberitaan miring yang menyebut bahwa ia akan dijemput paksa oleh kepolisian. Ia menyebut tidak hadirnya dalam pemeriksaan pertama karena alasan kesehatan yang tidaj memenuhi syarat untuk divaksin Covid-19.

"Jadi tidak ada namanya jemput paksa atau mangkir. Itu murni karena saya tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena memiliki riwayat kesehatan," tambah Jerinx.

Baca: Akui akan Temui Adam Deni, Jerinx SID Tak Bisa Pastikan Apa Hasil Mediasi yang Dilakukannya Nanti

Baca: Jerinx akan Lakukan Mediasi dengan Adam Deni di Polda Metro Jaya: Tidak Ada yang Namanya Mangkir

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya tepat pukul 19.00 WIB. Usai memberi keterangan pada awak media ia langsung masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kedatangan Jerinx sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut bahwa Jerinx akan memenuhi panggilan penyidik terkait status tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Selebgram Adam Deni.

"Mungkin baru sore atau malam sampai Jakarta, Kalau ditanya apakah Jerinx akan langsung diperiksa setiba di Jakarta, belum bisa dipastikan. Itu tergantung penyidik nanti, mengingat faktor perjalanan jauh yang menyebabkan kelelahan pastinya," kata Yusri.

Dalam kasus ini Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)

Baca juga berita terkait di sini

# Jerinx # Pemeriksaan # Polda Metro Jaya # kuasa hukum # I Gede Ari Astina

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved