Terkini Metropolitan
Didampingi Kuasa Hukum dan Istri, Jerinx Tiba Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUN-VIDEO.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Perjalanan yang ditempuh melalui jalur darat dari Pulau Bali itu untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus pengancaman terhadap Selebgram Adam Deni. Jerinx didampingi Kuasa hukumnya dan istrinya Nora Alexandra.
"Jadi saya menegaskan malam ini saya tiba Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," kata Jerinx kepada awak media.
Kedatangan Jerinx juga menepis dugaan mangkir dari pemanggilan pertama dan pemberitaan miring yang menyebut bahwa ia akan dijemput paksa oleh kepolisian. Ia menyebut tidak hadirnya dalam pemeriksaan pertama karena alasan kesehatan yang tidaj memenuhi syarat untuk divaksin Covid-19.
"Jadi tidak ada namanya jemput paksa atau mangkir. Itu murni karena saya tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena memiliki riwayat kesehatan," tambah Jerinx.
Baca: Akui akan Temui Adam Deni, Jerinx SID Tak Bisa Pastikan Apa Hasil Mediasi yang Dilakukannya Nanti
Baca: Jerinx akan Lakukan Mediasi dengan Adam Deni di Polda Metro Jaya: Tidak Ada yang Namanya Mangkir
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya tepat pukul 19.00 WIB. Usai memberi keterangan pada awak media ia langsung masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedatangan Jerinx sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut bahwa Jerinx akan memenuhi panggilan penyidik terkait status tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Selebgram Adam Deni.
"Mungkin baru sore atau malam sampai Jakarta, Kalau ditanya apakah Jerinx akan langsung diperiksa setiba di Jakarta, belum bisa dipastikan. Itu tergantung penyidik nanti, mengingat faktor perjalanan jauh yang menyebabkan kelelahan pastinya," kata Yusri.
Dalam kasus ini Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)
Baca juga berita terkait di sini
# Jerinx # Pemeriksaan # Polda Metro Jaya # kuasa hukum # I Gede Ari Astina
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya seusai Bawa Kabur Motor dan IPhone
5 jam lalu
tribunnews update
Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Preman Ngaku Ormas di Jakbar, Ada dari Ormas Grib Jaya hingga FBR
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Podcaster Michael Sinaga seusai Diperiksa Polisi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu Jokowi
8 jam lalu
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.