Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Dokter yang Bakar Bengkel Kekasihnya di Tangerang Dapat Perlakuan Khusus dari Polisi

Jumat, 13 Agustus 2021 18:16 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Polisi sudah menetapkan MA (30) sebagai tersangka kebakaran maut yang merenggut nyawa calon mertua dan kekasihnya.

Dokter muda tersangka kebakaran maut mendapat perlakuan khusus dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota, karena tengah hamil tujuh minggu.

MA menadpat penanganan langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

Tersangka M tak lain kekasih Leo (35).

Leo satu dari tiga korban tewas dalam kebakaran maut di bengkelnya di Jalan Cemara Raya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (7/8/2021) dini hari WIB.

Selain Leo, korban lain adalah orangtuanya yang juga calon mertua MA, yakni Edi (63) dan Lilis (54).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima, memastian MA mendapatkan penanganan khusus karena sedang hamil muda.

"Tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda," ujar Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021).

"Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," imbuh dia.

MA yang mengenakan kaus tahanan oranye nomor 06 bertuliskan Polsek Jatiuwung tampak tertunduk malu.

Baca: Dokter yang Bakar Rumah Mantan hingga 3 Orang Tewas Ternyata Hamil di Luar Nikah dan Tak Dapat Restu

Baca: Hamil di Luar Nikah dan Tak Dapat Restu, Wanita di Tangerang Bakar Rumah Mantan hingga 3 Orang Tewas

Beberapa kali ia batuk disertai bersin saat dihadirkan dalam rilis perkara di depan awak media.

Tak jarang, ia terus memegangi minyak kayu putih dan handuk kecil jika sewaktu-waktu mengalami mual mendadak.

Deonijiu membenarkan, MA yang sedang hamil muda ini orang yang bertanggungjawab dalam kebakaran maut di bengkel sekaligus rumah yang didiami Leo dan orangtuanya.

"Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.

Sambil menunggu hasilnya, tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung.

Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal.

"Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi pada Rabu (11/8/2021).

Alasan hamil di luar nikah dan tak direstui calon mertua, mendorong dokter muda di Kota Tangerang ini membakar bengkel sekaligus rumah mereka.

"Pelaku hamil dan orangtua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju anaknya (Leo, red) menikah dengan pelaku," beber Rachim pada Selasa (10/8/2021) malam. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hilangkan Nyawa Keluarga Calon Mertua, Dokter Muda Hamil 7 Minggu Dapat Perlakuan Khusus

# Polres Metro Tangerang Kota # Jatiuwung # Polsek Jatiuwung

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved