Terkini Metropolitan
Dokter yang Bakar Bengkel Kekasihnya di Tangerang Dapat Perlakuan Khusus dari Polisi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Polisi sudah menetapkan MA (30) sebagai tersangka kebakaran maut yang merenggut nyawa calon mertua dan kekasihnya.
Dokter muda tersangka kebakaran maut mendapat perlakuan khusus dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota, karena tengah hamil tujuh minggu.
MA menadpat penanganan langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
Tersangka M tak lain kekasih Leo (35).
Leo satu dari tiga korban tewas dalam kebakaran maut di bengkelnya di Jalan Cemara Raya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (7/8/2021) dini hari WIB.
Selain Leo, korban lain adalah orangtuanya yang juga calon mertua MA, yakni Edi (63) dan Lilis (54).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima, memastian MA mendapatkan penanganan khusus karena sedang hamil muda.
"Tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda," ujar Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021).
"Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," imbuh dia.
MA yang mengenakan kaus tahanan oranye nomor 06 bertuliskan Polsek Jatiuwung tampak tertunduk malu.
Baca: Dokter yang Bakar Rumah Mantan hingga 3 Orang Tewas Ternyata Hamil di Luar Nikah dan Tak Dapat Restu
Baca: Hamil di Luar Nikah dan Tak Dapat Restu, Wanita di Tangerang Bakar Rumah Mantan hingga 3 Orang Tewas
Beberapa kali ia batuk disertai bersin saat dihadirkan dalam rilis perkara di depan awak media.
Tak jarang, ia terus memegangi minyak kayu putih dan handuk kecil jika sewaktu-waktu mengalami mual mendadak.
Deonijiu membenarkan, MA yang sedang hamil muda ini orang yang bertanggungjawab dalam kebakaran maut di bengkel sekaligus rumah yang didiami Leo dan orangtuanya.
"Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.
Sambil menunggu hasilnya, tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung.
Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal.
"Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi pada Rabu (11/8/2021).
Alasan hamil di luar nikah dan tak direstui calon mertua, mendorong dokter muda di Kota Tangerang ini membakar bengkel sekaligus rumah mereka.
"Pelaku hamil dan orangtua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju anaknya (Leo, red) menikah dengan pelaku," beber Rachim pada Selasa (10/8/2021) malam. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hilangkan Nyawa Keluarga Calon Mertua, Dokter Muda Hamil 7 Minggu Dapat Perlakuan Khusus
# Polres Metro Tangerang Kota # Jatiuwung # Polsek Jatiuwung
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta
tribunnews update
Sosok Pembakar Balita di Tangerang Diburu Polisi, Ibu Korban Histeris Anaknya Tewas Terbakar
Senin, 28 April 2025
VIRAL NEWS
Guru Ngaji di Ciledug Cabuli Murid Ditangkap, Modus Bisa Sembuhkan Penyakit Pakai Air Mani Korban
Kamis, 30 Januari 2025
VIRAL NEWS
Pasutri Tewas Membusuk & Penuh Luka Tusuk di Rumah Tangerang, Ditemukan Wasiat Singgung Warisan
Minggu, 8 September 2024
VIRAL NEWS
Polisi Temukan Luka Tusuk pada Jasad Pasutri di Tangerang yang Ditemukan Membusuk & Rumah Terkunci
Minggu, 8 September 2024
VIRAL NEWS
Misteri Tewasnya Pasangan Lansia di Tangerang, Jasad Membusuk & Ada Luka Tusuk hingga Surat Wasiat
Minggu, 8 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.