FAKTA VIRAL
Fakta Viral Vaksin Kosong di Pluit Berakhir Damai, Persatuan Perawat Siap Bantu dan Bela EO
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat viral di media sosial, sebuah video menampilkan seorang perawat menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong tanpa cairan ke seorang remaja.
Peristiwa itu terjadi tepatnya di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).
Perawat berinisial EO selaku vaksinator di dalam video itu sempat menjadi tersangka dan terancam hukuman 1 tahun penjara karena lalai menyuntikkan vaksin kosong.
Namun kini kasus telah berakhir secara mediasi di mana keluarga korban telah memaafkan kelalaian pelaku.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, pihak kepolisian juga telah menghentikan kasus yang menjerat EO.
Sementara itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan siap untuk membantu dan membela EO.
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto menegaskan pada Kamis (12/8/2021), tidak akan memberikan sanksi kode etik terhadap EO karena kasus sudah berakhir damai antara pelaku dan korban.
Maryanto juga mengapresiasi sikap pihak kepolisian yang menghentikan kasus yang menjerat EO.
Kini, PPNI Jakarta Utara siap untuk membantu memberikan perlindungan hukum kepada EO.
PPNI Jakarta Utara menyatakan akan membantu EO jika yang bersangkutan diberikan hukuman di klinik di tempatnya bekerja.
Baca: Kasus Peyuntikan Vaksin Kosong Dihentikan, Keluarga Terima Permintaan Maaf Tersangka
Korban Sudah Memaafkan
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.
Ini menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) malam kemarin.
Guruh mengatakan, pada Selasa malam, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.
Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.
Kemudian dari korban juga sudah menyadari bahwa suntikan vaksin kosong itu merupakan ketidaksengajaan, karena relawan tersebut lelah memvaksin 599 orang.
Sehingga semua pihak sepakat untuk saling berdamai.
Korban juga sudah menarik laporan kepolisian dan berjanji tidak akan menuntut pelaku.
Baca: Polisi Hentikan Kasus Vaksin Kosong di Pluit Jakut, Korban Maafkan Tersangka dan Cabut Laporan
Pelaku Ngaku Tak Punya Niat Buruk
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, dalam video yang viral di medsos, sebelumnya nampak lengan kiri BLP disuntikkan jarum kosong oleh EO.
Seusai video itu viral, pihak kepolisian langsung bergerak mengambil tindakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021) menyatakan, dari penyelidikan pihak kepolisian, EO terdata sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta yang memang menjadi vaksinator vaksin Covid-19 di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kejadian.
Karena kelalaiannya itu, EO sempat dijerat Pasal 14 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular.
Dikatakan oleh kepolisian bahwa EO sebelumnya terancam 1 tahhun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri (APD), dan sarung tangan.
Setelah dilaporkan, EO sempat menangis meminta maaf ketika dihadirkan di depan awak media saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Memakai kemeja warna putih, EO mengaku tidak punya niat buruk saat menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP.
EO menyatakan apa yang terjadi adalah murni kelalaiannya.
Nampak seorang polisi wanita (polwan) yang berada di samping EO mencoba menenangkan EO yang terus menangis.(*)
# viral di media sosial # Viral Video # penyuntikan vaksin kosong # vaksin kosong # perawat # Pluit
Sumber: TribunWow.com
Terkini Daerah
Lebay Banget! Viral Video Banser Lakukan Pengawalan Ketat Padahal Jemaah Anwar Zahid Biasa Saja
14 jam lalu
Terkini Daerah
Nasib Perawat Senior RSHS Bandung di Ujung Tanduk, 20 Tahun Mengabdi Kini Terancam Dipecat
6 hari lalu
Terkini Regional
DISOROT DEDI MULYADI, Perawat RSHS Bandung Bisa Diberhentikan Jika Terbukti Tukari Bayi
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.