Sabtu, 11 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Terkait Penangkapan dr Richard Lee Diduga Dilakukan secara Paksa, Polisi Beri Jawaban

Kamis, 12 Agustus 2021 17:35 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Terkait penangkapan yang diduga dilakukan secara paksa, pihak kepolisian pun memberikan jawaban dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (12/8/2021).

Pihak kepolisian menyebut, saat dilakukan penjemputan di kediamannya, dr Richard Lee sempat melakukan perlawanan dan penolakan.

Hal itu membuat polisi melakukan upaya paksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca: Sang Istri Tak Temukan dr Richard Lee di Markas Polda Sumsel, Reni Effendi: Bapak Bawa Dia ke Mana?

Terkait adanya informasi pemaksaan dari petugas, pihaknya memberikan penjelasan.

Penjemputan Richard Lee saat itu diakui polisi sudah sesuai peraturan yang ada, termasuk upaya penjemputan paksa.

Sebab pihaknya disebut telah membawa surat perintah penangkapan.

"Ini hasil pendalaman. Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Saat dilakukan penjemputan, dr Richard Lee sempat menolak.

Baca: dr Richard Lee Dijemput Paksa di Palembang, Polisi Beberkan Kronologi dan Alasan Sebenarnya

Hal itulah yang membuat polisi melakukan upaya paksa.

"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," lanjutnya.

Saat dilakukan pendalaman kasus pada 9 Agustus 2021 lalu, dr Richard Lee kedapatan diduga melakukan ilegal akses media sosialnya.

Selain itu ia juga berupaya menghilangkan barang bukti.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian mulai menjalani penjemputan dr Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. (Tribun-Video)

Baca berita terkait lainnya

 

Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved