Sabtu, 11 April 2026

Kabar Selebritis

dr Richard Lee Dijemput Paksa di Palembang, Polisi Beberkan Kronologi dan Alasan Sebenarnya

Kamis, 12 Agustus 2021 17:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu beberkan kronologi Richard Lee diduga hilangkan barang bukti.

Rovan menuturkan pada 6 Agustus akun milik Richard yang baru saja disita terkait laporan Kartika Putri.

Sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik Richard Lee disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca: Tak Terima dr Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Kuasa Hukum: Saya Bawa Kasus Ini sampai ke Presiden

"Pada tanggal 6 agustus R memposting di akun yang disita oleh penyidik," ucap Kompol Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

"Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021," terangnya.

Rovan pun membeberkan bahwa pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan penjemputan sesuai SOP dan sudah menjelaskan kesalahannya.

"Anggota kami jam 7 memasuki tumah R dan diikuti security dan anggota Polsek. Kami menjelaskan soal ilegal akses dan penghilangan barang bukti," tutur Rovan.

"R menolak diajak sehingga dilakukan penangkapan paksa," tambahnya.

Baca: dr Richard Lee Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi di Palembang, Istri: Kenapa Suami Saya Ditangkap?

Richard Lee saat ini sedang diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya karena dianggap menghilangkan barang bukti dan melakukan ilegal akses.

Polisi membantah adanya penjemputan paksa pada Richard Lee seperti yang disampaikan pengacara dan istrinya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Lee Diduga Hapus Barang Bukti, Polisi Beberkan Kronologinya

# dr Richard Lee # Penangkapan # barang bukti # Kartika Putri # Polda Metro Jaya

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved