Divonis Penjara 2 Tahun, Ahok Langsung Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok.
Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok harus mencatatkannya di panitera.
Simak video di atas.(Tribunnews/Malvyandie Haryadi)
Tonton Juga:
Video Aksi Berkelas Antonio Conte Usai Chelsea Menang atas Middlesbrough
Horor! Netizen Merinding Lihat Sosok Misterius di Video Bangunan Tua Ussy Sulistyawati
Video Production: Nur Fatah Aliem Prabowo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Terdakwa Noel Tuding KPK Pembohong & Diisi Orang Titipan, Janji Gugat Rp300 Triliun: Uang Buat Buruh
Rabu, 29 April 2026
Terkini Nasional
Momen Rocky Gerung di Istana: Salam Komando dengan Teddy hingga Disalami Prabowo
Rabu, 29 April 2026
SUPERSKOR
DRAMA TIMNAS INDONESIA Keputusan Dony Tri Pamungkas Berimbas pada Tiga Pemain Lain
Rabu, 29 April 2026
Local Experience
Surganya Kuliner khas Jakarta Pecinan Halal yang Hadir di Gorontalo Sajikan Beragam Cita Rasa Lezat
Rabu, 29 April 2026
tribunnews update
Tragedi Tabrakan Kereta Tewaskan 15 Orang, Rano Karno Perintahkan Jakarta Bantu Bekasi
Selasa, 28 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.