Divonis Penjara 2 Tahun, Ahok Langsung Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok.
Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok harus mencatatkannya di panitera.
Simak video di atas.(Tribunnews/Malvyandie Haryadi)
Tonton Juga:
Video Aksi Berkelas Antonio Conte Usai Chelsea Menang atas Middlesbrough
Horor! Netizen Merinding Lihat Sosok Misterius di Video Bangunan Tua Ussy Sulistyawati
Video Production: Nur Fatah Aliem Prabowo
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Buat KTP dan KK Palsu hingga Rp90 Juta, Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat
3 hari lalu
Live Update
Aspek Hukum Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Dipertanyakan, Komisi D DKI Jakarta Gelar Rapat
5 hari lalu
Terkini Nasional
Minggu Kelabu! BMKG Tetapkan Status Siaga untuk Jakarta dan Jatim, Waspadai Angin Serta Banjir
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.