Minggu, 25 Januari 2026

Divonis Penjara 2 Tahun, Ahok Langsung Ajukan Banding

Selasa, 9 Mei 2017 11:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok.

Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok harus mencatatkannya di panitera.

Simak video di atas.(Tribunnews/Malvyandie Haryadi)

Tonton Juga:

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Video Aksi Berkelas Antonio Conte Usai Chelsea Menang atas Middlesbrough

Horor! Netizen Merinding Lihat Sosok Misterius di Video Bangunan Tua Ussy Sulistyawati

Editor: Nur Fatah Aliem Prabowo
Video Production: Nur Fatah Aliem Prabowo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved