Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Tampang 7 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Solo, Berawal dari Kecelakaan Mobil dan Motor

Selasa, 10 Agustus 2021 11:26 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku yang diduga mengeroyok anggota Polsek Serengan, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (13/7/2021).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Surakarta, tampak terduga pelaku pengeroyokan tersebut memakai baju tahanan berwarna biru.

Mereka pun dijaga secara ketat oleh pihak kepolisian.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, anggota polisi yang menjadi korban berinisial B.

Sedangkan tujuh orang teduga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS, segera ditangkap.

Dikutip dari Kompas.com, Gatot mengatakan, kasus dugaan kekerasan terhadap B itu berawal dari kasus kecelakaaan lalu lintas di Jalan Dr Radjiman, Selasa (13/7/).

Kecelakaan antara mobil dan sepeda motor tersebut menarik warga sekitar salah satunya M.

M lalu memotret kejadian kecelakaan itu.

Baca: Kronologi Polisi dan Warga Dikeroyok 10 Orang di Kota Solo, Berawal dari Memotret Kecelakaan

Baca: Detik-detik Sopir Truk Dikeroyok Preman Kampung karena Tak Mau Beri Uang, Pelaku Kini Diburu Polisi

Namun, para terduga pelaku diduga tak terima dan mengingatkan M untuk menghapus foto-foto tersebut.

Setelah diingatkan, M tidak menggubris permintaan itu kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Setelah itu, para terduga pelaku mengejar korban dengan meneriakinya jambret.

M kemudian dipukuli oleh terduga pelaku di dua tempat yang berbeda.

B yang saat itu berusaha menolong M juga ikut dikeroyok.

Selain itu, pelaku juga memukuli dan menendang mobil patroli hingga mengakibatkan pintu kanan mobil rusak.

"Polisi yang datang ke lokasi untuk melerai juga dipukuli dan mobil patroli ditendangi oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan pintu samping kanan rusak," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Senin (9/8/2021).

Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dikeroyok 7 Orang di Kota Solo, Berawal dari Kecelakaan Mobil dan Motor"

# Wakapolresta Solo # pengeroyokan # Polsek Serengan # kecelakaan  

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved