Kabar Viral
Kronologi Polisi dan Warga Dikeroyok 10 Orang di Kota Solo, Berawal dari Memotret Kecelakaan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pengeroyokan terjadi di depan SMA Al Islam Solo, Jalan Honggowongso, pada Selasa (13/7/2021) lalu.
Akibatnya satu warga sipil berinisial M warga Makamhaji, Sukoharjo dan anggota Polsek Serengan berinisial BA terluka.
Keduanya dikeroyok oleh sepuluh orang yang berinisial AP, KP, ES, KW, LP, AS dan DS serta ketiga lainya masih dilakukan pengejaran oleh Pihak Kepolisian.
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, pertama kali tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban karena memotret kecelakaan.
"Diingatkan oleh para kelompok pelaku, lalu korban pergi. Namun saat korban pergi lalu dirinya dikejar kelompok tersangka dengan diteriaki jambret," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Senin (9/8/2021).
Baca: Kasus Pengeroyokan di Samarinda Terungkap, 28 Reka Adegan Diperagakan hingga 6 Orang Masih Buron
Kelompok tersangka itu, mengejar korban sampai di Kawasan Gedung Mawar, Jalan Dr Radjiman, Solo.
"Sampai di lokasi pengkroyokan pertama, korban dipukuli secara bergantian oleh kelompok tersangka itu," ungkapnya.
Setelah puas melakukan pengeroyokan, kelompok tersangka membawa korban di TKP awal di depan SMA Al-Islam, Solo.
"Kembali dipukuli, hingga ditendang kembali secara bergantian," ungkapnya.
Secara kebetulan, pihak Kepolisian Polsek Serengan sedang melakukan patroli mengunakan Mobil Patroli di Kawasan itu.
Dan langsung mendatangi dan mengamakan korban dari pengeroyokan tersangka.
Baca: 2 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Tulungagung Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya
"Namun, saat akan mengamankan korban anggota polisi BA tersebut dipukul oleh kelompok tersangka," ungkapnya.
Tak hanya, melakukan pemukulan terhadap anggota kepolisian, kelompok tersangka ini juga melakukan perusakan terhadap mobil patroli milik Polsek Serengan.
"Mobil Patroli ditendangi oleh kelompok tersangka yang mengakibatkan pintu samping kiri rusak," ungkapnya.
Akibat perbuatannya ketujuh tersangka diamankan di Mako Polresta Solo dan dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi dan Warga Dikeroyok 10 Orang di Serengan Solo: Kini 7 Pelaku Diamankan di Mapolresta Solo
# Kronologi # pengeroyokan # Kota Solo # kecelakaan # Surakarta
Sumber: TribunSolo.com
Breaking News
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Pasir di Purworejo, Tabrak Angkot dan Hantam Rumah Warga
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Angkot yang Bawa Guru TK & SD Asal Magelang yang Ditabrak Truk di Purworejo
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Kecelakaan Maut Truk Muatan Pasir vs Angkot Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas
6 hari lalu
breaking news
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Truk Tronton vs Angkot di Purworejo, 11 Orang Tewas
6 hari lalu
Tribunnews Update
Purnawirawan TNI-Polri Dukung Prabowo, Rizal Fadillah Kaget Dipanggil Polisi soal Ijazah Jokowi
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.