Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Viral

Kronologi Polisi dan Warga Dikeroyok 10 Orang di Kota Solo, Berawal dari Memotret Kecelakaan

Selasa, 10 Agustus 2021 09:17 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pengeroyokan terjadi di depan SMA Al Islam Solo, Jalan Honggowongso, pada Selasa (13/7/2021) lalu.

Akibatnya satu warga sipil berinisial M warga Makamhaji, Sukoharjo dan anggota Polsek Serengan berinisial BA terluka.

Keduanya dikeroyok oleh sepuluh orang yang berinisial AP, KP, ES, KW, LP, AS dan DS serta ketiga lainya masih dilakukan pengejaran oleh Pihak Kepolisian.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, pertama kali tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban karena memotret kecelakaan.

"Diingatkan oleh para kelompok pelaku, lalu korban pergi. Namun saat korban pergi lalu dirinya dikejar kelompok tersangka dengan diteriaki jambret," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Senin (9/8/2021).

Baca: Kasus Pengeroyokan di Samarinda Terungkap, 28 Reka Adegan Diperagakan hingga 6 Orang Masih Buron

Kelompok tersangka itu, mengejar korban sampai di Kawasan Gedung Mawar, Jalan Dr Radjiman, Solo.

"Sampai di lokasi pengkroyokan pertama, korban dipukuli secara bergantian oleh kelompok tersangka itu," ungkapnya.

Setelah puas melakukan pengeroyokan, kelompok tersangka membawa korban di TKP awal di depan SMA Al-Islam, Solo.

"Kembali dipukuli, hingga ditendang kembali secara bergantian," ungkapnya.

Secara kebetulan, pihak Kepolisian Polsek Serengan sedang melakukan patroli mengunakan Mobil Patroli di Kawasan itu.

Dan langsung mendatangi dan mengamakan korban dari pengeroyokan tersangka.

Baca: 2 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Tulungagung Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya

"Namun, saat akan mengamankan korban anggota polisi BA tersebut dipukul oleh kelompok tersangka," ungkapnya.

Tak hanya, melakukan pemukulan terhadap anggota kepolisian, kelompok tersangka ini juga melakukan perusakan terhadap mobil patroli milik Polsek Serengan.

"Mobil Patroli ditendangi oleh kelompok tersangka yang mengakibatkan pintu samping kiri rusak," ungkapnya.

Akibat perbuatannya ketujuh tersangka diamankan di Mako Polresta Solo dan dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi dan Warga Dikeroyok 10 Orang di Serengan Solo: Kini 7 Pelaku Diamankan di Mapolresta Solo

# Kronologi # pengeroyokan # Kota Solo # kecelakaan # Surakarta

Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Kronologi   #pengeroyokan   #Kota Solo   #kecelakaan   #Surakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved