Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Penuhi Panggilan setelah Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Jerinx Terancam Dijemput Paksa

Selasa, 10 Agustus 2021 10:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ditetapkan menjadi tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Jerinx SID tidak memenuhi pemanggilan pertama.

Jerinx tidak memenuhi panggilan karena berasalan sakit.

Terkait mangkirnya Jerinx, pihak kepolisian mengaku, akan melakukan penjemputan paksa jika pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu tak memenuhi pemanggilan kedua.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jerinx tak memenuhi panggilan pertama Senin (9/8/2021) karena sakit.

Hal ini membuat pihak kepolisian memutuskan untuk mengirim surat panggilan kedua pada Jerinx.

"Bagaimana kalau yang bersangkutan di panggilan kedua tidak hadir? Tentu ada mekanismenya. Termasuk kemungkinan penjemputan paksa," ucap Yusri Yunus.

"Jadi saudara J harus hadir ke sini," lanjutnya.

Baca: Jerinx SID akan Dijemput Paksa jika Tak Penuhi Panggilan Polisi untuk Kedua Kalinya

Baca: Alasan Sakit Lagi, Jerinx Mangkir dari Pemanggilan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Pihak kepolisian, berharap agar Jerinx hadir dalam panggilan kedua.

Hal ini lantaran kasus Jerinx sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir di pemanggilan kedua,” ujarnya.

“Karena ini panggilan untuk melakukan pemeriksaan, bukan klarifikasi lagi karena sudah masuk tahap penyidikan," jelas Yusri Yunus.

Jerinx sendiri, ditetapkan menjadi tersangka kasus pengancaman pada 7 Agustus 2021.

Melalui kuasa hukumnya, Jerinx beralasan sakit, namun tidak menyertakan surat dari dokter atau rumah sakit.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi untuk Kedua Kalinya, Jerinx SID akan Dijemput Paksa

Baca juga berita terkait di sini

# tersangka # pengancaman # Jerinx # dijemput paksa # I Gede Ari Astina

Reporter: Nila
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved