Kamis, 23 April 2026

viral di medsos

Lurah Paninggilan Utara Ciledug Lakukan Pungli saat Anak Yatim Urus Surat Keterangan Ahli Waris

Jumat, 6 Agustus 2021 15:37 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM  - Praktik pungutan liar (pungli) dilakukan oleh seorang oknum di Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, viral di Instagram, Kamis kemarin.

Camat Ciledug Syarifudin mengungkapkan, oknum yang melakukan pungli di Kelurahan Paninggilan Utara adalah lurahnya sendiri bernama Tamrin.

Praktik pungli terjadi saat permintaan tanda tangan guna surat keterangan ahli waris.

Besaran pungli yang diminta Tamrin kepada korban, seorang anak yatim, mulanya sebesar Rp250.000.

Paman korban kemudian meminta keringanan dan akhirnya membayar pungli sebesar Rp20.000.

"Iya itu lurahnya," tutur Syarifudin melalui sambungan telepon, Jumat (6/8/2021).

Dia berujar, pihaknya telah memanggil Tamrin untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, Tamrin memohon maaf dan mengeklaim tak akan melakukan pungli lagi.

"Udah, udah dipanggil. Udah saya kasih arahan. Yang pertama, dia (Tamrin) mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi," tutur Syarifudin.

Dia menyebutkan, praktik pungli yang dilakukan oleh Tamrin merupakan tindakan yang salah.

Pasalnya, siapa pun warga yang hendak mendapatkan pelayanan dari pemerintah seharusnya tidak dibebankan dengan biaya.

Baca: Oknum Polisi di Medan yang Dikeroyok Massa karena Lakukan Perampokan Kini Berakhir Meninggal Dunia

"Bukan konteks itu anak yatim. Anak yatim tidak kami bedakan, kalau berkasnya enggak lengkap terus diloloskan, ya, enggak juga," papar dia.

"Siapa pun dia (pemohon), yang memang memohon ke pemerintah, kalau memang form-nya tidak lengkap, ya tidak kami tanda tangani," sambung Syarifudin.

Menurut dia, pihak yang bakal memberi hukuman kepada Tamrin adalah Inspektorat Kota Tangerang, bukan dari pihak Kecamatan Ciledug.

Inspektorat yang akan memeriksa sekaligus memberi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan Lurah Paninggilan Utara itu.

"Kecamatan bukan OPD (organisasi perangkat daerah) yang melakukan punishment. Inspektorat yang melakukan pemeriksaan sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan," papar dia.

Video yang menampakkan praktik pungli itu diunggah oleh pemilik akun @info_ciledug pada Kamis sore.

Dalam video itu tampak seorang pria yang merekam secara diam-diam praktik pungutan liar itu.

Perekam tampak masuk ke kantor, kemudian menemui seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) dan memakai masker, yang diketahui adalah Tamrin.

Dalam video, terdengar perekam menyatakan bahwa keponakannya yang seorang anak yatim hendak meminta tanda tangan untuk surat keterangan waris ke perangkat kelurahan.

Namun, perangkat kelurahan itu tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut. Perekam video lantas bertanya kepada Tamrin, apakah membuat surat keterangan waris perlu mengeluarkan biaya. "Ada fee-nya ya, Pak?" tanya perekam video.

"Ada itu mah," jawab Tamrin. Pria tersebut lantas bertanya mengapa diperlukan biaya. "Ya sedikit aja udah," jawab Tamrin.

Perekam video mengatakan bahwa keponakannya sempat dimintai biaya sebesar Rp250.000.

Dia lagi-lagi bertanya uang tersebut untuk apa. "Setahu saya ini gratis, Pak, di semua kelurahan.

Bapak kan ibaratnya aparat. Ini lagi kesusahan ini, Pak. Masih pada kecil-kecil, masih butuh biaya," tutur perekam video.

"Kalau memang gratis, jangan ada nominalnya. Kalau bisa seikhlasnya," sambung dia.

Tamrin menjawab, uang yang diberikan bisa seikhlasnya. Perekam video kemudian memberikan uang Rp20.000 kepada oknum tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lurah Paninggilan Utara Ciledug Minta Duit Saat Anak Yatim Urus Surat Keterangan Ahli Waris

# viral di media sosial # Ciledug # Oknum Lurah

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved