Terkini Daerah
Aksi Protes Pakai Bikini di Pinggir Jalan Dinar Candy Dilaporkan Polisi, Bisa Didenda Sebesar Rp10 M
TRIBUN-VIDEO.COM- Disc jockey Dinar Candy melakukan aksi nekat dengan menggunakan bikini di jalan untuk memprotes perpanjangan PPKM Level 4.
Aksi Dinar Candy pun mendadak bikin heboh publik.
Namun, atas aksinya itu, Dinar Candy terancam akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan aksi pornografi dan pornoaksi.
Hal itu akan dilakukan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Aksi Dinar yang berbikini di trotoar di kawasan Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan itu dinilai bernuansa pornografi dan pornoaksi.
"Karena perbuatan itu telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya, besok. Selain melaporkan, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).
Bintang menuturkan, apa yang dilakukan Dinar Candy benar-benar tak sesuai adab ketimuran dan melanggar norma kesopanan.
Ia menilai aksi berbikini itu tak memiliki adab dan rasa empati di tengah kondisi masyarakat yang kesusahan akibat PPKM Level 4.
"Aksi berbikini itu merupakan 'panjat sosial' yang melanggar norma kesopanan. Aksi pansos itu sangat tak layak dilakukan apalagi di jalanan, silakan saja berbikini asal sesuai tempat seperti di pantai misalnya," tambah Bintang.
Oleh karena itu, Bintang berpendapat bahwa pelaporan aksi yang dinilai pornografi dan pornoaksi itu agar Dinar menyadari perbuatannya melanggar norma hukum dan kesopanan.
Ia sangat menyesalkan aksi itu sebagai ungkapan stres akibat perpanjangan PPKM padahal bisa diekspresikan dengan cara yang lebih elok.
"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat bukan Pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stress. Tindakannya sudah diluar batas norma sosial & kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," pungkasnya.
PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran di dalam pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:
Aturan itu tertuang dalam Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aksi Berbikini Dinar Candy akan Dilaporkan ke Polisi, Dijerat UU Pornoaksi, PB SEMMI: Aksi Murahan!
# Dinar Candy # bikini # PPKM Level 4
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Ayu Aulia Tantang Dinar Candy untuk Tanding Tinju Lagi, Akui Masih Penasaran Kekalahan Lama
Kamis, 7 Mei 2026
Nasional
Nasib Guru Besar Unpad usai Minta Pap Bikini ke Mahasiswi, Berujung Dinonaktifkan & Diinvestigasi
Kamis, 16 April 2026
Viral
Miris! Isi Chat Mesum Guru Besar Unpad ke Mahasiswi Asing Terbongkar, Minta Pap Pakai Bikini
Kamis, 16 April 2026
Musik
Lirik Lagu Bikini Bottom Day - Spongebob Squarepants: The S.S. "I Am Ready" Is About to Set Sail
Sabtu, 10 Januari 2026
Tribun Video Update
Rayakan HUT ke-80 RI di Penjara, Nikita Mirzani Asyik Joget Bersama DJ Dinar Candy
Senin, 25 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.