Rabu, 27 Mei 2026

Terkini Daerah

Aksi Protes Pakai Bikini di Pinggir Jalan Dinar Candy Dilaporkan Polisi, Bisa Didenda Sebesar Rp10 M

Kamis, 5 Agustus 2021 10:18 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM- Disc jockey Dinar Candy melakukan aksi nekat dengan menggunakan bikini di jalan untuk memprotes perpanjangan PPKM Level 4.

Aksi Dinar Candy pun mendadak bikin heboh publik.

Namun, atas aksinya itu, Dinar Candy terancam akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan aksi pornografi dan pornoaksi.

Hal itu akan dilakukan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Aksi Dinar yang berbikini di trotoar di kawasan Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan itu dinilai bernuansa pornografi dan pornoaksi.

"Karena perbuatan itu telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya, besok. Selain melaporkan, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).

Bintang menuturkan, apa yang dilakukan Dinar Candy benar-benar tak sesuai adab ketimuran dan melanggar norma kesopanan.

Ia menilai aksi berbikini itu tak memiliki adab dan rasa empati di tengah kondisi masyarakat yang kesusahan akibat PPKM Level 4.

"Aksi berbikini itu merupakan 'panjat sosial' yang melanggar norma kesopanan. Aksi pansos itu sangat tak layak dilakukan apalagi di jalanan, silakan saja berbikini asal sesuai tempat seperti di pantai misalnya," tambah Bintang.

Oleh karena itu, Bintang berpendapat bahwa pelaporan aksi yang dinilai pornografi dan pornoaksi itu agar Dinar menyadari perbuatannya melanggar norma hukum dan kesopanan.

Ia sangat menyesalkan aksi itu sebagai ungkapan stres akibat perpanjangan PPKM padahal bisa diekspresikan dengan cara yang lebih elok.

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat bukan Pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stress. Tindakannya sudah diluar batas norma sosial & kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," pungkasnya.

PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran di dalam pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:

Aturan itu tertuang dalam Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aksi Berbikini Dinar Candy akan Dilaporkan ke Polisi, Dijerat UU Pornoaksi, PB SEMMI: Aksi Murahan!

# Dinar Candy # bikini # PPKM Level 4

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Dinar Candy   #bikini   #PPKM Level 4

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved