HOT TOPIC
Dokter Keluarga Akidi Tio Minta Maaf soal Dana Covid-19 Bodong Rp2 Triliun: Dia Bilang Uangnya Ada
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dan hibah Covid-19 senilai Rp2 triliun yang ternyata bodong.
Terkait hal tersebut, dokter keluarga almarhum Akidi Tio menyampaikan permohon maafnya.
Ia juga menyampaikan, sebelumnya, Heriyanti mengatakan kepada sang dokter bahwa uang tersebut sudah ada.
Baca: Demi Keamanan, Rumah Heriyati Anak Sulung Akidi Tio Dijaga Polisi Terkait Dana Hibah Rp2 Triliun
Dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan mengaku tak tahu bila uang tersebut ternyata tak ada.
Hal itu disampaikan oleh Hardi di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Hardi Darmawan tiba di Mapolda Sumsel sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.
Saat ditanyai oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, Hadi masih tampak kebungingan dengan yang terjadi.
"Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak). Dia mengatakan pada saya ada (uang itu)," ujar dr Hardi.
Ia juga mengatakan, Heriyanti harus meminta maaf ke masyarakat Indonesia lantaran sudah berkata bohong.
Baca: Terkait Dana Hibah Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Ditetapkan sebagai Tersangka Diduga Dana Tak Ada
"Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia," ujarnya.
Hardi yang tampak masih belum percaya dengan kejadian tersebut kembali menanyakan kepastian keberadaan uang itu kepada Ratno.
Ratno kemudian menegaskan, uang tersebut memang tidak ada setelah melalui pengecekan.
"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," katanya.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Senin (2/8/2021), terkait kasus itu, anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti telah berada di Mapolda Sumsel untuk diperiksa.
Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel sekira pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.
Heriyanti tampak mengenakan batik berwarna biru dan celana panjang berwarna hitam.
Ia tampak menghindari awak media dengan berjalan cepat dan menutupi wajahnya menggunakan tangan.
Heriyanti juga tak menyampaikan apapun.
Kabar terbaru, kini Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari Pemerintah Sumatera Selatan mendapatkan bantuan dana hibah untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp2 triliun pada Senin (26/7/2021).
Baca: Warga Asal Sumbar Tewas dalam Kecelakaan Bus PO Sambodo di Sumatera Selatan
Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio melalui dokter keluarga mereka di Palembang.
Penyerahan dana tersebut disaksikan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri dan pejabat lainnya/
Bantuan itu diberikan secara simbolis.
Kemudian uang tersebut hingga kini masih juga belum cair dan dikabarkan Heriyanti memiliki sejumlah utang.
Baca: Anak Akidi Tio Digelandang ke Kepolisian, Diduga Telah Melakukan Penipuan Terkait Hibah Rp2 Triliun
Menurut rekan dekat Heriyanti, Siti Mirza mengatakan, utang tersebut merupakan perjuangan Heriyanti untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat.
Keluarga Heriyanti juga terkesan menghindari awak media yang berusaha mengonfirmasi. (Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka, Polda Sumsel ke Prof Hardi: 'Bapak Setuju Kita Penjarakan Dia'
# HOT TOPIC # Akidi Tio # Covid-19 # dana hibah # Sumatera Selatan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribun Sumsel
Tribunnews Update
Mencekam! Napi Ngamuk Ambil Alih Lapas Narkotika Muara Beliti, Ratusan TNI Polri Kepung Gedung
6 hari lalu
Live Update
Krisis Mahasiswa Tak Menghalangi STAI Al-Ruzhan Manonjaya Menerima Dana Hibah Senilai Rp30 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Lahan Rakyat Dikuasai oleh Perusahaan? Warga Ogan Ilir Bangkit, Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Senin, 28 April 2025
Regional
Beda Nasib Dengan PS Palembang, KMP Bumara FC Raih Kemenangan Peluang Lolos 16 Besar Liga 4 Terbuka
Minggu, 27 April 2025
Live Update
Detik-detik Penggeledahan Kantor Bawaslu Mesuji oleh Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.