Senin, 18 Mei 2026

Travel

Arab Saudi Buka Pintu untuk Umrah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jemaah Indonesia

Jumat, 30 Juli 2021 16:12 WIB
TribunTravel.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka perbatasannya untuk jamaah umrah.

Mulai 10 Agustus 2021, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan para jemaah asal luar negeri untuk dapat menunaikan ibadah umrah.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, kepada Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).

Berkenaan dengan edaran tersebut, Khoirizi mengatakan, pihak KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Hal ini dilakukan, demi jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah umrah tahun ini.

Berbeda di banding negara lain, Indonesia memiliki syarat tambahan.

Syarat yang dimaksud terkait dengan vaksin dan keharusan karantina 14 hari.

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.

Untuk itu, Khoirizi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait program vaksinasi booster dengan menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harap Khoirizi.

Baca: Layanan Pendaftaran Haji & Umrah di Sumenep Ditutup Sementara, Kemenag: Belum Tahu Dibuka Kapan

Baca: Biaya Umrah Diprediksi Membengkak 3 Kali Lipat saat Pandemi, Ada Aturan Ketat Pemerintah Arab Saudi

Sebagai informasi, berikut persyaratan yang diterima Tribunnews sesuai dengan edaran dari Dewan Menteri Nomor 93 tanggal 10 Jumadal Tsani 1420H dan Perubahannya Nomor 439 tanggal 20 Zulkadah 1435H.

1. Dipersyaratkan telah menyelesaikan dosis vaksin Corona;

2. Melampirkan sertifikat vaksinasi yang dilegalisasi oleh pejabat resmi di negara asal jemaah;

3. Wajib mengikuti prosedur karantina (khusus India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon karantina 14 hari);

4. Jemaah berusia 18 tahun;

5. Memastikan jarak (distancing) di dalam dua Masjid Suci;

6. Pembatasan jumlah jemaah;

7. Jemaah harus mengunjungi Medical Center.

Sebagai informasi, bukti vaksinasi ini harus atas persetujuan pemerintah Arab Saudi.

Hal ini diperuntukkan bagi semua orang yang hendak melaksanakan ibadah umrah, termasuk dan bagi peziarah yang akan pergi ke Masjid Nabawi dan bagi umat muslim yang akan menunaikan salat di Masjidil Haram dan Raudlah.

Karantina yang dikhususkan bagi pengunjung atau jemaah, akan ditetapkan sesuai mekanisme Pemerintah Arab Saudi.

Termasuk juga, pembatasan jumlah jemaah asal negara asal lain, yang akan ditentukan pula sesuai otoritas Pemerintah Arab Saudi, dan akan diperbarui secara berkala.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Arab Saudi Buka Perbatasannya untuk Umroh, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jemaah Indonesia

# Arab Saudi # umrah # 

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunTravel.com

Tags
   #Arab Saudi   #umrah   #KJRI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved