HOT TOPIC
2 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Tulungagung Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang pendekar cilik di Tulungagung resmi menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan calon pesilat.
Pengeroyokan tersebut mengakibatkan tewasnya Lutfi Fajar Rulamin (23).
Meski telah menjadi tersangka, dua pelaku tak ditahan oleh pihak kepolisian.
Lutfi Fajar Rulamin tewas saat latihan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu pada Senin (26/7/2021) pukul 23.30 WIB.
Saat itu Lutfi bersama enam calon anggota pencak silat lain dilatih FA, MO dan 2 pelatih dewasa.
Baca: Kronologi Pesilat di Tulungagung Meninggal Kena Tendangan Maut Pelatih, 4 Orang Jadi Tersangka
Selama latihan Lutfi menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatihnya di bagian tubuhnya.
Pada tendangan terakhir, ia terjatuh dan mengerang kesakitan kemudian pingsan.
Teman-temannya mencoba menolong lalu membawanya ke Puskesmas Boyolangu.
Namun sesampainya di Puskesmas Boyolangu, Lutfi sudah dinyatakan meninggal dunia.
Polisi lalu menetapkan FA, MO dan dua pelatih dewasa yakni ER (20) dan FI (23) sebagai tersangka kasus ini.
Tetapi penyidikan FA dan MO berbeda dengan ER dan FI.
Keduanya akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, kasusnya akan dilanjutkan menggunakan sistem peradilan pidana.
“Kasusnya tetap dilanjutkan meskipun tersangka anak-anak. Hanya nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” terangnya.
Dikutip dari Surya.co.id, Kamis (29/7/2021), keduanya dijerat pasal pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian.
Pasal ini mengancam para tersangka hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca: Fakta Pembuangan Jasad Ridwan Pesilat PSHT ke Bawah Jembatan: Diskenario Seakan Kecelakaan
Karena ancaman yang mencapai 12 tahun, maka perkara yang menjerat FA dan MO tidak bisa lewat proses diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana
“Diversi hanya bisa dilakukan pada pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan,” papar Retno.
Seharusnya mereka ditahan, tetapi tak ditahan karena ada penjamin dan diwajibkan untuk melakukan absen setiap hari.
Perkara ini kemudian akan dilanjutkan hingga proses persidangan.
(Tribun-Video.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 2 Pendekar Cilik Tulungagung yang Tewaskan Calon Pesilat Tengah Malam Tak Ditahan, Ini Alasannya
Sumber: Surya
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Berduka & Kenang Sosok Eddie Nalapraya Patriot Sejati dan Pertahankan Pencak Silat
22 jam lalu
Viral News
Jadi Korban Pengeroyokan di Pasar Mangu, Nenek S: Ambil Bawang Diminta terus Saya Kembalikan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.