TRIBUNNEWS UPDATE
Dinilai Gunakan Jabatan untuk Terima Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
JPU menyatakan, Juliari telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Sosial untuk menerima suap bansos sembako penanganan Covid-19.
Tidak hanya penjara, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Dilansir oleh Tribunnews.com, sidang terhadap Juliari Batubara digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
JPU menyatakan bahwa Juliari telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Sosial untuk menerima suap bansos Covid-19.
Baca: Juliari Batubara Ngaku Tak Tahu Prinsip Tata Kelola Keuangan saat Jadi Mensos, Hakim: Waduh, Fatal
Untuk itu, JPU menuntut Juliari dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
Tidak hanya itu, Juliari dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Juliari juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider dua tahun penjara.
Tak cukup sampai di situ, JPU juga menuntut agar hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana bagi Juliari juga dicabut.
"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
JPU menilai, eks Mensos tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, namun justru mencederai amanah yang diberikan.
Hal yang memberatkan dalam sidang, Juliari dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dan perbuatannya terkait korupsi tersebut.
Baca: Jalani Sidang Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara Ngaku Tak Tahu soal Aliran Dana
Sementara hal yang meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.
JPU meyakini bahwa Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Suap tersebut berasal para vendors bansos dengan total 32,5 miliar.
Uang tersebut diberikan untuk Juliari karena telah menunjuk vendors tersebut sebagai penyedia bansos sembako penanganan Covid-19.
Padahal, vendors tersebut dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Terkait dengan tuntutan tersebut, Juliari menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Juliari Dicabut, Bayar Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp14,5 M
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kejutan di Gedung Merah Putih KPK: Muhadjir Effendy Tiba-Tiba Hadir usai Konfirmasi Batal Diperiksa
1 hari lalu
Tribunnews Update
KPK Panggil Komisaris Anak Usaha Kemenkeu PT Karabha Digdaya, Telusuri Suap Eksekusi Lahan PN Depok
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kasus Suap Rel Kereta, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Budi Karya Sumadi Lewat Eks Staf Ahli Menhub
6 hari lalu
Tribunnews Update
KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black terkait Kasus Bea Cukai, Endus Adanya Perintahan Penyidikan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Momen Cerita Haru Nadiem Makarim Akhirnya Bisa Ketemu Anak & Jadi Tahanan Rumah, Mata Berkaca-Kaca
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.