Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Soal Peraturan Makan 20 Menit, Mendagri: Memang Terdengar Lucu, tapi di Luar Negeri Sudah Diterapkan

Senin, 26 Juli 2021 20:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat tidak banyak mengobrol atau tertawa keras ketika makan di warung atau tempat sejenis selama pandemi Covid-19 .

Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan virus corona melalui droplet atau aerosol yang mungkin bertebaran ketika bicara atau tertawa.

"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca: Perpanjangan PPKM Level 4, Bogor Terapkan Penerapan Ganjil-Genap di Hari Kerja, Begini Situasinya

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," tuturnya.

Pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah sudah membatasi waktu makan di warung atau tempat lainnya maksinal 20 menit.

Aturan itu dibuat untuk menghindari terjadinya penumpukan jumlah orang di warung makan. Dengan demikian, penularan virus dapat dicegah.

Tito menyebut, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.

Tito pun meminta masyarakat dan para pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan tersebut.

Ia juga menginstruksikan Satpol PP dibantu dengan TNI dan Polri mengawasi berjalannya aturan itu.

Kendati demikian, Tito mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata dia.

Baca: Demo Penolakan PPKM oleh Puluhan Mahasiswa dan Warga di Banten Dibubarkan, Petugas Amankan 18 Orang

Untuk diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Baca: Aturan Baru PPKM Level 4 di Yogyakarta, Pembeli Diperbolehkan Makan Dine In Selama 20 Menit

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," terang Jokowi. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Makan 20 Menit, Mendagri: Upayakan Tak Mengobrol...

# Peraturan makan # Mendagri # Tito Karnavian # Covid-19 # PPKM Level 4

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved