Terkini Metropolitan
Ancaman Polisi untuk Para Pendemo yang Sebabkan Aksi Unjuk Rasa Tolak PPKM Ricuh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan mahasiswa Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, Jakarta Timur menggelar aksi demo PPKM Level 4 di kolong Flyover Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas pada Jumat (23/7/2021) siang.
Dalam tuntutannya lewat orasi dan spanduk mereka meminta pemerintah menghentikan PPKM Level 4 yang ditetapkan hingga 25 Juli 2021 guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
Mahasiswa menilai upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 meluas lewat PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 dan PPKM Level 4 tidak efektif.
Alasannya penambahan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan tingkat kematian tidak turun signifikan, sementara sektor ekonomi terdampak karena adanya pembatasan mobilitas warga.
Baca: Mahasiswa Menggelar Aksi Demo Tolak PPKM Level 4 di Kolong Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur
Puluhan mahasiswa awalnya hendak menutup akses jalan di bawah Flyover Pasar Rebo, tapi aksi digagalkan jajaran Polrestro Jakarta Timur yang sudah berjaga di lokasi sebelum demo dimulai.
Terjadi adu mulut hingga saling dorong antara personel Polrestro Jakarta Timur dengan mahasiswa saat seorang peserta aksi hendak diamankan, para mahasiswa menolak temannya diangkut.
Setelah gagal menutup akses jalan di bawah Flyover Pasar Rebo massa memilih melanjutkan orasinya di trotoar jalan dengan penjagaan ketat personel jajaran Polrestro Jakarta Timur.
Massa mahasiswa baru bersedia membubarkan diri setelah perwakilannya berdialog dengan Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono dan Kapolsek Pasar Rebo Kompol M. Marbun di lokasi.
Pun memilih membubarkan diri mahasiswa mengancam bakal menggelar demo susulan dengan massa yang lebih banyak bila pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 setelah tanggal 25 Juli 2021.
Baca: Tak Ikuti Seruan Aksi Demo Nasional Tolak PPKM, Sejumlah Ojol Pilih Cari Nafkah Saja
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan pihaknya membubarkan demo karena kerumunan berisiko memicu penularan Covid-19 meluas lewat droplet dan kontak jarak dekat.
Meski terjadi adu mulut hingga saling dorong antara personel dengan mahasiswa Jupriono menuturkan pihaknya tidak mengamankan satu pun mahasiswa karena dianggap kooperatif.
Tapi dia mengancam bakal menjerat warga yang melakukan aksi demo menolak PPKM Level 4 secara hukum pidana karena dianggap mengganggu penanggulangan pandemi Covid-19.
Menurutnya ada dua Undang-undang (UU) yang dapat digunakan, yakni UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(*)
Baca juga berita terkait di sini
# PPKM Darurat # aksi unjuk rasa # aksi demo
LIVE UPDATE
Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Bupati OKU Timur, Desak Kepastian Hukum Sengketa Tapal Batas-OKI
Selasa, 24 Februari 2026
Mancanegara
"JEBLOSKAN BAHAR KE PENJARA!" Banser Ansor Geruduk Polres Metro Tangerang Desak Bahar Dibekuk
Minggu, 8 Februari 2026
Live Update
Aliansi Masyarakat Luwu Raya Kembali Demo Tuntut DOB, LUmpuhkan Akses Jalan Poros
Sabtu, 7 Februari 2026
LIVE UPDATE
Warga Tanjungsengkuang Batam Unjuk Rasa di Kantor Pemkot dan DPRD, Tegas Suarakan Masalah Air Bersih
Jumat, 23 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.