Jumat, 10 April 2026

Novel Baswedan: Ombudsman Berani dan Jujur, Jauh Berbeda dengan Dewan Pengawas KPK

Sabtu, 24 Juli 2021 12:52 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara mengenai perbedaan pandangan antara Ombudsman dan Dewan Pengawas KPK.

Perbedaan pandangan antara Ombudsman dan Dewan Pengawas KPK yaitu terhadap laporan pegawai KPK mengenai tindakan lima orang pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Laporan itu diajukan oleh perwakilan 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Novel termasuk ke dalam daftar 75 pegawai.

"Fakta dan bukti yang sama telah kami berikan kepada Dewan Pengawas KPK, tetapi justru tidak direspons sebagaimana seharusnya lembaga pengawasan. Jauh berbeda dengan Ombudsman yang berani dan jujur merespons sebagai masalah yang serius," kata Novel lewat keterangan video, Sabtu (24/7/2021).

Padahal, menurut Novel, hasil kerja Ombudsman atas pemeriksaan terhadap masalah TWK pada alih status pegawai KPK sudah sangat terang dan jelas. Ia pun berani mengatakan bahwa Ombudsman sangat berintegritas.

Katanya, hasil pemeriksaan Ombudsman telah menemukan banyak perbuatan pelanggaran hukum dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan dan pejabat di KPK bersama-sama dengan oknum lainnya.

Yaitu perbuatan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, dan tindakan tidak patut. Bahkan, dikatakannya, beberapa berpotensi sebagai tindak pidana.

"Dua hal penting yang bisa kita garis bawahi, yaitu terungkapnya persekongkolan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang bekerja baik atau berintegritas dari KPK, dan bukti bahwa Ombudsman RI bekerja profesional dengan dasar integritas," kata Novel.

Selanjutnya, ia mempertanyakan apakah Ketua KPK Firli Bahuri akan peduli terhadap korektif yang disampaikan Ombudsman. Setelah Firli mengabaikan arahan Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bila itu pun diabaikan maka presiden harus tidak boleh membiarkan, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh orang yang sering melanggar atau tidak taat hukum, dan tidak jujur.Ini bukan hanya masalah lembaga KPK, tetapi ini masalah negara," ujar Novel.

Sebelumnya, menurut Dewas KPK, tidak cukup bukti adanya pelanggaran etik oleh pimpinan KPK atas tujuh butir aduan para pegawai KPK sehingga pengaduan itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang etik.

Sedangkan Ombudsman mengatakan pimpinan KPK melakukan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN setidaknya dalam tiga proses, yaitu pertama dalam perumusan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan ketiga penetapan hasil asesmen TWK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan perbedaan tersebut bisa saja terjadi karena ketidaksamaan tugas dan kewenangan Dewas KPK dan Ombudsman.

"Dewas sesuai dengan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019, dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan ini membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi," kata Tumpak.

Sedangkan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Perbedaan pertama adalah pendapat mengenai proses pembentukan kebijakan peralihan pegwai KPK menjadi ASN.

Pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri menyisipkan pasal mengenai pelaksanaan TWK dalam rapat pimpinan 25 Januari 2021 untuk dimasukkan ke dalam draf Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 01 Tahun 2021.

"Ketentuan mengenai TWK merupakan masukan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pertama kali disampaikan pada rapat 9 Oktober 2020 serta rapat harmonisiasi Kemenpan RB dan BKN," kata Anggota Dewas KPK Harjono.

Menurut Dewas KPK, pihak yang pertama kali mengusulkan TWK adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada rapat harmonisasi Oktober 2020.

Dalam rapat tersebut menurut Dewas, Wakil Kepala BKN telah memberikan tanggapan di antaranya (1) agar terhadap syarat setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah perlu dipertimbangkan kembali apakah cukup hanya dengan menandatangani pakta integritas dan (2) Kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah terhadap pegawai KPK belum pernah dilakukan pengukuran/seleksi.

Dengan begitu Dewas menyatakan tidak benar ada dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan oleh Firli Bahuri dalam rapat 26 Januari 2021 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rapat itu dilakukan Firli bersama Kemenkumham, BKN, LAN, KASN, dan Kemenpan RB. Saat itu hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sementara Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menunggu di luar ruangan karena ada pembatasan peserta akibat pandemi COVID-19.(*)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved