TRIBUNNEWS UPDATE
Terlibat Perselisihan, Pria di Makassar Tewas Dikeroyok 4 Keluarganya, Badan Penuh Luka Lebam
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria asal Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui tewas dengan luka leban dan bacok di sekujur tubuhnya, pada Rabu (21/7/2021) malam.
Ia disebut tewas setelah dikeroyok oleh empat orang.
Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut diinformasikan adalah sang keluarga.
Dilansir Kompas.com, Korban diketahui bernama Haidir Ali (32).
Kepala Kepolisian Sektor Kota Makassar, Kompol Andriani Lilikay, memberikan penjelasannya.
Korban dikeroyok empat orang keluarganya.
Empat pelaku diketahui yakni Dandi (23), Arjun (25), Daeng Ngerang (65), Anti alias Tiyong (43).
Baca: Aiptu Suwarni Dikeroyok Geng Motor saat Bubarkan Balap Liar, Begini Pengakuannya kepada Wagub DKI
Kejadian berawal ketika korban dan seorang pelaku bernama Arjun, sempat terjadi cekcok di Jembatan Jalan Monginsidi dekat kediamannya.
Arjun pun tersulut emosi hingga mengambil parang dan melukai tangan korban.
Berselang 30 menit, korban lalu mendatangi rumah tersangka Arjun namun tidak menemukannya.
Lantaran tak menemukan pelaku, korban pun kesal, dan membuatnya melukai keluarga pelaku.
“Berselang 30 menit, korban lalu mendatangi rumah tersangka Arjun namun tidak menemukannya. Korban hanya bertemu tantenya, Anti, dan kembali terlibat cekcok. Di situ, korban melempari Anti" jelasnya.
Pihak keluarga pun tak terima, hingga melakukan penganiayaan dan membunuh korban.
"Melihat ibunya dilempari, Dandi pun tak terima dan langsung berlari mengambil tombak yang berada di dalam rumahnya. Tersangka Dandi lalu menombak perut korban,” katanya.
Baca: Polisi Dikeroyok Geng Motor di TB Simatupang, Ini Kronologi Penyerangan Menurut Polda Metro
korban tewas dengan beberapa luka sabetan parang di tangan, luka tusukan tombak di perut, dan luka lebam akibat hantaman benda tumpul di kepalanya.
Andriani menambahkan, berselang beberapa jam setelah kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, empat pelaku datang menyerahkan diri ke markas Polsekta Makassar.
Seluruhnya disebut terancam pasal 338 KUHP jounto 55, 56 jounto pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Keempat pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 338 KUHP jounto 55, 56 jounto pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Keluarganya
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # dikeroyok # perselisihan # keluarga # tewas # Sulawesi Selatan
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Rudal Meluncur di Tel Aviv saat Gencatan Senjata, Wacana Sanksi 50% Trump
1 jam lalu
Tribunnews Update
Wacana Trump Berlakukan Sanksi 50 Persen bagi Negara Pemasok Senjata Iran Selama Gencatan Senjata
2 jam lalu
Tribunnews Update
Netanyahu Dihujat Oposisi seusai Dukung Gencatan Senjata AS-Iran, Dinilai Bakal Buat Bencana Politik
2 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
TAUD Bawa Bukti dari Investigasi, Laporkan soal Dugaan Keterlibatan Sipil di Kasus Aktivis KontraS
2 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Muhammad Sarmuji Ungkap Strategi Pemilu 2029 Partai Golkar dalam Silaturahmi & Halal Bihalal
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.