Terkini Metropolitan
Tak Hanya Tawuran, Para Pelaku Juga Rusak dan Jarah Tempat Usaha di Pasar Manggis
TRIBUN-VIDEO.COM - Tawuran di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan mengakibatkan seseorang mengalami luka bacok.
"Dari pendataan kita ada satu orang mengalami luka akibat senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Selain korban luka, lanjut Akbar, sejumlah bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha juga dirusak para pelaku tawuran.
"4 tempat usaha itu mengalami kerusakan, karena kami bisa melihat secara demografi di lokasi terjadinya peristiwa ini, banyak rumah warga yang juga difungsikan sebagai tempat usaha," ujar dia.
"Sebagai contoh, ada salah satu yang mengalami kerusakan, adalah tempat tinggal, tapi di bawahnya digunakan sebagai tempat berjualan. Itu yang saya maksudkan sebagai tempat usaha," imbuhnya.
Baca: 13 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tawuran di Pasar Manggis Jaksel, Terancam Pasal Berlapis
Tak hanya itu, beberapa warga juga kehilangan barang-barang berharganya saat tawuran berlangsung.
"Ada satu warga yang kehilangan barang di dalam rumahnya, seperti contoh handphone. Ini terjadi saat peristiwa tawuran, termasuk juga ada yang kehilangan barang dagangan," tutur Akbar.
Akbar mengatakan, tawuran di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi dipicu aksi saling ejek.
Kedua kelompok yang terlibat tawuran saling mengejek di media sosial Instagram.
Baca: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap 2 Terduga Pelaku Tawuran di Pasar Manggis
"Latar belakang tetap masih kita dalami. Tapi di pemeriksaan awal kita setelah kejadian sampai sekarang ini, sifatnya masih berupa saling mengejek yang disampaikan melalui media sosial Instagram," kata Akbar.
Ia menjelaskan, kedua kelompok saling melempar ejekan yang bernada provokasi hingga memicu terjadinya tawuran.
"Saya tidak sebutkan kelompoknya. Tapi saya tegaskan ada kelompok yang terbentuk yang didasari komunikasi di media sosial, kemudian di situlah komunikasi yang salng mengejek provokasi terjadi, sehingga memicu terjadinya peristiwa tawuran tersebut," ujar dia.
Dalam kasus tawuran ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
"Kita amankan 15 pemuda yang tinggal di daerah itu, tapi bukan mengatasnamakan daerah, tapi kelompok pemuda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
"13 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya masih kita lakukan pendalaman," tambahnya.
Dari 13 tersangka tersebut, tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa belasan senjata tajam seperti celurit, pedang samurai, dan golok.
Sebuah bom molotov yang diduga hendak digunakan pelaku tawuran juga turut disita polisi sebagai barang bukti.
"Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu. Ini semua ada ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) saat kejadian," ujar Azis.
Tawuran antarkelompok di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan terjadi tiga kali berturut-turut dalam waktu yang berdekatan.
Tawuran pertama pecah pada Senin (19/7/2021) malam, disusul Selasa (20/7/2021) dini hari, dan kembali terjadi pada Selasa sore.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buka Cuma Tawuran, Pemuda di Menteng Wadas Jakarta Selatan Juga Melakukan Penjarahan
Baca juga berita terkait di sini
# tawuran # Pasar Manggis # penjarahan # saling ejek # media sosial
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Beda dari Dedi Mulyadi, Pramono Anung Atasi Masalah Tawuran dengan Program Manggarai Berselawat
20 jam lalu
To The Point
Viral Video Pengumuman lewat Toa Masjid di Klaten Serukan Pemilik Tuyul Tobat & Tak Ambil Uang Warga
21 jam lalu
Live Update
Koronologi Aksi Tawuran Pelajar dari 2 Sekolah Kejuruan di Pati yang Berbuntut Tewaskan 1 Siswa
22 jam lalu
To The Point
Warga Berkelamin Ganda Nikahi Perempuan di Bone, Sempat Disangka Cinta Sesama Jenis, Ini Faktanya
23 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.