Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

13 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tawuran di Pasar Manggis Jaksel, Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 21 Juli 2021 22:01 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021).

Dari 13 pemuda tersebut tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Sebuah bom molotov yang hendak digunakan oleh pelaku tawuran turut diamankan sebagai barang bukti.

Dikutip dari Tribun Jakarta, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) sore.

Pihaknya sudah mengamankan 15 pemuda seusai tawuran yang terjadi pada Selasa (20/7/2021).

Baca: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap 2 Terduga Pelaku Tawuran di Pasar Manggis

Azis mengungkapkan, tawuran tersebut terjadi tiga kali berturut-turut.

Tawuran pertama terjadi pada Senin (19/7/2021) malam hari, disusul pada Selasa (20/7/2021), dan kembali terjadi pada Selasa sore.

Aksi tawuran tersebut dilakukan oleh sejumlah pemuda di kawasan Jakarta Selatan.

"Memang terjadi perkelahian antarwarga, tapi sebenarnya anak-anak muda saja ini," kata Azis.

Beberapa pelaku tawuran juga melakukan aksi pembakaran bangunan warga setempat.

Dari ke 15 pemuda yang diamankan, 13 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 2 lainnya masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Baca: Aksi Tawuran antara 2 Kampung di Belawan, Rumah Ibadah Nyaris Dibakar Warga

Dari 13 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Mereka diamankan tak lama seuai pihak kepolisian mendapat laporan dari warga terkait adanya tawuran di Pasar Manggis.

Azis mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati ada 4 pelaku tawuran lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari penangkapan tersebut, Azis mengungkapkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Barbuk tersebut yakni senjata tajam, bom molotov, pecahan botol dan batu yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu. Ini semua ada ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) saat kejadian," ujar Azis.

Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan, dan Pasal 358 Penyerangan atau Tawuran.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

# tawuran # Pasar Manggis # bom molotov # Jakarta Selatan # kerusuhan

Baca berita lainnya terkait tawuran

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 13 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran di Pasar Manggis Jaksel, Ada Anak di Bawah Umur

Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved