HOT TOPIC
13 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tawuran di Pasar Manggis Jaksel, Terancam Pasal Berlapis
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021).
Dari 13 pemuda tersebut tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Sebuah bom molotov yang hendak digunakan oleh pelaku tawuran turut diamankan sebagai barang bukti.
Dikutip dari Tribun Jakarta, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) sore.
Pihaknya sudah mengamankan 15 pemuda seusai tawuran yang terjadi pada Selasa (20/7/2021).
Baca: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap 2 Terduga Pelaku Tawuran di Pasar Manggis
Azis mengungkapkan, tawuran tersebut terjadi tiga kali berturut-turut.
Tawuran pertama terjadi pada Senin (19/7/2021) malam hari, disusul pada Selasa (20/7/2021), dan kembali terjadi pada Selasa sore.
Aksi tawuran tersebut dilakukan oleh sejumlah pemuda di kawasan Jakarta Selatan.
"Memang terjadi perkelahian antarwarga, tapi sebenarnya anak-anak muda saja ini," kata Azis.
Beberapa pelaku tawuran juga melakukan aksi pembakaran bangunan warga setempat.
Dari ke 15 pemuda yang diamankan, 13 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 2 lainnya masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Baca: Aksi Tawuran antara 2 Kampung di Belawan, Rumah Ibadah Nyaris Dibakar Warga
Dari 13 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Mereka diamankan tak lama seuai pihak kepolisian mendapat laporan dari warga terkait adanya tawuran di Pasar Manggis.
Azis mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati ada 4 pelaku tawuran lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Dari penangkapan tersebut, Azis mengungkapkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Barbuk tersebut yakni senjata tajam, bom molotov, pecahan botol dan batu yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu. Ini semua ada ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) saat kejadian," ujar Azis.
Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan, dan Pasal 358 Penyerangan atau Tawuran.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
# tawuran # Pasar Manggis # bom molotov # Jakarta Selatan # kerusuhan
Baca berita lainnya terkait tawuran
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 13 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran di Pasar Manggis Jaksel, Ada Anak di Bawah Umur
Live Update
Kemnaker & Kemen PPPA Turun Tangan, Polisi Baru Respons Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP
6 hari lalu
Tribunnews Update
KDM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kenakalan Siswa di Jabar: Bukan Lagi Tawuran, Sifilis Penyakitnya
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.