Terkini Nasional
Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
TRIBUN-VIDEO.COM - Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Wakil Komisaris Utama BRI, kembali ramai dibicarakan setelah pemerintah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Sebelumnya, sesuai aturan yang termuat dalam Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta.
Namun, dalam aturan yang telah diubah, Pasal 39 (c) PP Nomor 75 Tahun 2021 menyatakan, "Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Perubahan aturan itu menunjukkan rangkap jabatan rektor yang tidak diperbolehkan hanya terbatas pada posisi direksi.
Sementara untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Baca: Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Presiden Jokowi Izinkan dengan Ubah Aturan Statuta
Baca: Diterpa Isu Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Juga Disebut Melakukan 2 Pelanggaran Lain
Harta Kekayaan Ari Kuncoro
Ari Kuncoro dilantik sebagai Rektor UI periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.
Mengutip Kompas.com, ia kemudian ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.
Sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (21/7/2021), Ari terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Ari tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp52.478.724.275.
Ia punya 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Depok dan DKI Jakarta.
Ari juga memiliki lima mobil, di mana yang paling mahal adalah Mercedes E350 tahun 2020 senilai Rp1.502.100.000.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayaan Ari Kuncoro:
Perubahan Statuta UI Menuai Kritik
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai sikap pemerintah merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP 78 Tahun 2021 adalah langkah yang aneh.
“Ini langkah yang aneh dan sangat menggambarkan politik hukum kita belakangan ini,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).
Diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro sebelumnya menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI.
Merujuk aturan sebelumnya, apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan pelanggaran.
Namun, alih-alih mencopot Ari dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Pemerintah justru mengubah aturan yang berlaku.
Bivitri menilai, seharusnya persoalan rangkap jabatan Ari diperbaiki bukan dengan mengubah aturannya.
Pasalnya, kata Bivitri, yang keliru adalah perilaku pejabatnya.
“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja,” ujar dia.
Ia menambahkan, belakangan ini aturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan.
Hal tersebut, menurut Bivitri, dilakukan tanpa mengedepankan prinsip good governance hingga etika.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
# Ari Kuncoro # rektor ui # Komisaris BUMN # BRI # rangkap jabatan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Presiden Prabowo 'Request' UI Bisa Tembus Top 100 Kampus Dunia, Kampus Siapkan Strategi Besar
Senin, 2 Februari 2026
LIVE UPDATE
Big Match Laga Persis Solo Vs Persib di Manahan Dijaga Ketat, Bobotoh Dilarang Nonton di Stadion
Sabtu, 31 Januari 2026
LIVE SCORE
DEWA UNITED VS PERSIS MATCH BRI SUPER LEAGUE 2025/2026 | LIVE SCORE
Sabtu, 20 Desember 2025
Terkini Nasional
Mahfud MD Nilai Kebijakan Kapolri Bolehkan Polisi Duduki Jabatan Sipil Langgar 2 UU & Membangkang MK
Rabu, 17 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.