Tribunnews Update
Diterpa Isu Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Juga Disebut Melakukan 2 Pelanggaran Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi perhatian publik setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris di sebuah bank BUMN.
Menanggapi polemik tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turut angkat bicara.
Ombudsman menyebut Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan dua pelanggaran sekaligus.
Baca: Polemik Jokowi: The King of Lip Service, Berujung Isu Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi.
Sebab, pejabat nomor satu di UI itu juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pertama, melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta.
“Ada pelanggaran terhadap statuta UI sesuai dengan PP 68/2013 pasal 35 ayat c, di mana disebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan pada BUMN atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Kedua, kata Indraza, terdapat pelanggaran adminstrasi dalam pengangkatan Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank BRI.
Baca: Rektor UI Panggil Pengurus BEM karena Kritik Jokowi, Ternyata Merangkap Jabatan Wakil Komisaris BUMN
Dikutip dari Kompas.com, Ari diduga memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT Bank BRI pada 25 Agustus 2020 sebelum dinyatakan lulus fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, hasil penilaian fit and proper test tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan terhadap Ari selaku Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank BRI dikeluarkan OJK pada 15 September 2020.
“Ada dugaan malaadministrasi di mana yang bersangkutan telah ditetapkan dan dilantik menjadi wakil Komisaris BRI, sebelum turun persetujuan dari OJK,” ucap Indraza.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menyebut, polemik rangkap jabatan ini merupakan satu dari banyak kasus rangkap jabatan pada posisi komisaris di sejumlah BUMN
Di beberapa BUMN, masih banyak posisi komisaris yang diduduki oleh pejabat yang masih aktif di instansinya.
Dalam periode pimpinan Ombudsman 2021-2026 ini, Ombudsman RI memastikan akan melanjutkan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi di BUMN.
Bukan hanya terkait dengan penunjukan komisaris, namun Ombudsman RI juga melihat banyak hal yang perlu dan dapat diperbaiki dalam BUMN.
“Dan kami berharap dalam periode kami ini, Ombudsman bisa berkontribusi memberikan saran dan masukan untuk mendorong BUMN yang lebih baik,” ucap Indraza.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Baca: Punya Harta Rp52,4 M, Ini Daftar Kekayaan Rektor UI yang Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BRI
Berdasarkan laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Dalam CV yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).
Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020. (Tribun-video.com/ Kompas)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rektor UI Ari Kuncoro Tak Hanya Rangkap Jabatan, Ombudsman: Ada 2 Pelanggaran
# rangkap jabatan # Rektor UI Ari Kuncoro # komisaris independen # Bank BRI # Rektor Universitas Indonesia # Ari Kuncoro
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Prabowo Tiba di Moskow, Kunjungan Bilateral dengan Putin Fokus Kerja Sama Energi dan Geopolitik
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Adibal Sahrul Marah ke LMKN, Sebut Royalti Turun 70 Persen dan Sistem Penghitungan Tidak Tepat
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
AS Blokade Pelabuhan Iran, Trump Tegaskan Perktat Ekspor Minyak di Tengah Ketegangan Hormuz
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Gereja Katolik Gelar Doa Perdamaian Dunia di Vatikan, Paus Leo XIV Serukan Akhiri Konflik Global
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Blokade Selat Hormuz oleh AS Picu Kekhawatiran Konflik China-Iran dan Eskalasi Ketegangan Washington
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.