Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Seusai Viral Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Jadi Tersangka & Terancam 3 Pasal

Rabu, 7 Juli 2021 13:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat S alias Suganda yang menggelar hajatan pernikahan anaknya saat PPKM darurat, kini ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (6/7/2021).

Suganda terancam dijerat maksimal 3 pasal yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Suganda sempat mengklaim, hajatan pernikahan anaknya itu sesuai dengan aturan PPKM darurat.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro dalam konferensi pers, Selasa (6/7/2021).

Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat dimulainya penyidikan atas kasus yang menjerat tersangka Suganda.

Baca: Viral Lurah di Depok Gelar Pesta Nikahan hingga Tamu Joget Bersama: Tradisi dari Keluarga Menantu

Kuncoro mengungkapkan, Polres Metro Depok belum menjabarkan soal pelanggaran yang dilakukan oleh S.

Ia mengungkapkan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Depok, S terancam Pasal pasal itu yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.

Nantinya, dari ketiga pasal tersebut nama yang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Kuncoro menuturkan, pihaknya kini masih menunggu berkasa perkara tersangka S untuk menentukan pasal mana yang dijatuhkan.

"Mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara, kita akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu. Nanti kita akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara," ujar Sri soal pasal mana yang kemungkinan besar menjerat S.

Sebelumnya, S sudah mengklarifikasi terkait video yang menampilkan acara pernikahan putrinya di hari pertama PPKM darurat di berlakukan, Sabtu (3/7/2021).

Ia mengklaim, acara hajatan tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai dengan aturan PPKM darurat.

Baca: Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Prilly Latuconsina Kecam Aksi Oknum Lurah di Depok

Dalam acara itu, S menegaskan dari pihak penyewa memfasilitasi 200 kursi. Namun S mengatakan hanya menggunakan 30 kursi saja, 170 kursi lainnya ditumpuk.

S juga mengklaim penyediaan makanan di acaranya juga sesuai dengan aturan yakni dibawa pulang.

S juga mengklarifikasi soal adegan joget-joget yang tampak dalam rekaman video viral.

Ia menyebut, kegiatan tersebut adalah tradisi keluarga besannya yang berasal dari Nias, Sumatera Barat yakni tradisi Maena.

"Itu tradisi Nias itu, jam 14.30. Dia (keluarga besan) mau pamitan pulang, mengucapkan terima kasih dan kegembiraannya kepada kedua mempelai, itu ada yang namanya tradisi Maena," kata Suganda dalam keterangan video yang diterima Kompas.com pada Senin (5/7/2021).

(Tribun-Video.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan di Depok Terancam Dijerat 3 Pasal Ini"

Baca berita terakti lainnya

Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved