Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Oknum Perawat di Sumenep Palsukan Tes GeNose, Gunakan Kantong Urine dan Jual Rp50 Ribu ke Penumpang

Rabu, 7 Juli 2021 11:56 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum perawat berinisial HBP (27) ditangkap oleh Polres Pelabuhan tanjung perak Surabaya seusai melakukan pemalsuan hasil GeNose di Kabupaten Sumenep.

Selain HBP, polisi juga menangkap oknum agen penjual bus berinisial ASK (39).

Selain memalsukan hasil, keduanya juga menggunakan kantong urin untuk melakukan tes GeNose calon penumpang bus.

Baca: Mendagri Tito Terbitkan Inmendagri Soal Penguatan 3T dan Target Tes Covid-19

Dikutip dari Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya AKP Gananta, Selasa (6/7/2021).

Kasus tersebut terkuak saat pemeriksaan penumpang bus tujuan Sumenep ke Jakarta di Pos Penyekatan Suramadu sisi Surabaya pada 20 Juni 2021.

Baca: Hasil Tes Covid-19 Pakai GeNose Tak Berlaku untuk Perjalanan ke Bali, Begini Tanggapan Angkasa Pura

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan adanya 12 surat hasil GeNose yang diduga palsu.

Pasalnya barcode yang tertera di hasil GeNose tersebut palsu atau data orang lain.

Sehingga, data mereka tidak tercatat di data posko check point Pemkab Sumenep.

Gananta mengungkapkan, HBP merupakan seorang perawat yang bertugas di check point Sumenep.

Kedua pelaku menggunakan kantong urin atau kateter untuk mengganti kantong GeNose yang jumlahnya terbatas.

"Jadi sebagian calon penumpang bus tidak menggunakan kantong GeNose sebagai mana mestinya, tapi pakai kantong urine atau kateter karena persediaan kantong GeNose terbatas," kata Gananta, dikonfirmasi Selasa (6/7/2021).

Tes GeNose yang dibuat pelaku tersebut tidak dilakukan di check point Sumenep melainkan di SPBU Kecamatan Pekamban Sumenep.

HBP menjual hasil GeNose ke ASK sebesar Rp40 ribu per lembar.

ASK menjual hasil GeNose tersebut ke calon penumpang sebesar Rp50 ribu.

Sehingga, dari praktik ilegal tersebut, ASK mendapat keuntungan sebesar Rp10 ribu perlembar hasil GeNose.

"Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK," jelasnya. Para pelaku dijerat
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)

Baca juga berita terkait di sini

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tes GeNose Palsu di Sumenep, Gunakan Kantong Urine, Dijual Rp 50.000 ke Penumpang Bus

# Tanjung perak Surabaya # Sumenep # Tes Covid-19 # Tanjung Perak Surabaya # nakes

Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved