Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mendagri Tito Terbitkan Inmendagri Soal Penguatan 3T dan Target Tes Covid-19

Sabtu, 3 Juli 2021 18:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, pemerintah telah melaksanakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Inmendagri bernomor 15 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Adapun penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam diktum ketujuh poin J, daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat, Ini Instruksi Mendagri Soal Penguatan 3T dan Target Tes Covid-19 Per Hari

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved