Terkini Nasional
Selama Masa PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Pegawai di Kantor Maksimal 25 Persen
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia merinci, jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan:
- Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB
- Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB
Baca: Mahasiswa Disuruh Buat Jurnal Ilmiah oleh KPK seusai Kritik Pimpinannya, ICW: Jawabannya Aneh
"Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," terang Ipi lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Ipi memastikan pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Antara lain memakai masker; melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata dia.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan data pada Rabu (30/6/2021).
Baca: Mahasiswa Disuruh Buat Jurnal Ilmiah oleh KPK seusai Kritik Pimpinannya, ICW: Jawabannya Aneh
Dari jumlah tersebut, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, sementara 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
Kemudian satu orang meninggal dunia, yaitu penyidik dari Kepolisian yang sempat menjabat Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik), Komisaris Polisi Ardian Rahayudi.
"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19," ungkap Ipi dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021). (*)
Baca juga berita terkait di sini
# PPKM Darurat # KPK # Komisi Pemberantasan Korupsi # Ipi Maryati Kuding # Covid-19
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Penggeledahan Rumah Dinas hingga Kediaman Pribadi Bupati Tulungagung Gatut Sunu oleh KPK Pasca-OTT
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Tulungagung, Kumpulkan Bukti Tambahan Kasus Korupsi
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mengenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Pati Sudewo Titip Salam Rindu untuk Warga di Tengah Kasus
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.