Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Selama Masa PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Pegawai di Kantor Maksimal 25 Persen

Senin, 5 Juli 2021 17:00 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia merinci, jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan:

- Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB

- Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB

Baca: Mahasiswa Disuruh Buat Jurnal Ilmiah oleh KPK seusai Kritik Pimpinannya, ICW: Jawabannya Aneh

"Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," terang Ipi lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Ipi memastikan pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Antara lain memakai masker; melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata dia.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan data pada Rabu (30/6/2021).

Baca: Mahasiswa Disuruh Buat Jurnal Ilmiah oleh KPK seusai Kritik Pimpinannya, ICW: Jawabannya Aneh

Dari jumlah tersebut, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, sementara 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Kemudian satu orang meninggal dunia, yaitu penyidik dari Kepolisian yang sempat menjabat Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik), Komisaris Polisi Ardian Rahayudi.

"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19," ungkap Ipi dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021). (*)

Baca juga berita terkait di sini

# PPKM Darurat # KPK # Komisi Pemberantasan Korupsi # Ipi Maryati Kuding # Covid-19

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved