Kasus Korupsi
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun, ICW: Seperti Kasus Romahurmuziy, KPK Enggan Tindak Tegas Politisi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang tuntutan 5 tahun penjara kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunjukkan ke publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri enggan menghukum berat politisi.
"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).
Bukan tanpa sebab, sebelum Edhy--yang berasal dari Partai Gerindra--Kurnia memerinci, KPK juga pernah menuntut ringan Muhammad Romahurmuzy, mantan Ketua Umum PPP 4 tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.
"Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," tandasnya.
Dalam persidangan pada Selasa (29/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW: Benar-benar Menghina Rasa Keadilan
Baca: JPU Tuntut Eks Menteri KKP 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Tak Ada Niat di Hidup Saya untuk Korupsi
Jaksa pun menuntut Edhy Prabowo dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Edhy Prabowo juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara. Jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Edhy Prabowo juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai menteri.
Adapun hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Edhy Prabowo belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun, ICW: KPK Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi
# Kasus Korupsi # Edhy Prabowo # ICW # Romahurmuziy # KPK
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
LIVE: Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi Hasto, Pengacara Sampaikan Keberatan
2 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.