Rabu, 3 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftar Aturan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan, Tempat Makan Hanya Layani Take Away

Jumat, 2 Juli 2021 10:30 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan tajam kasus Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa PPKM Darurat mulai dilaksanakan pada Sabtu (3/7) esok hingga Selasa (20/7).

Kebijakan PPKM Darurat ini mengatur sejumlah kegiatan masyarakat mulai dari penutupan tempat umum hingga aktivitas perkantoran.

Dalam rilis yang diterima oleh tim redaksi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang telah ditunjuk sebagai koordinator PPKM Jawa Bali telah menyampaikan rincian aturan PPKM Darurat.

Dalam aturan ini, fasilitas umum seperti tempat ibadah, tempat wisata, taman, dan juga area publik lainnya tutup sementara.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan juga kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan juga ditutup.

Dalam PPKM Darurat, seluruh kegiatan belajar-mengajar juga harus dilakukan secara daring atau online.

Sementara untuk perkantoran, dibagi menjadi beberapa sektor.

Untuk sektor esensial yang mencakup keuangan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFO (work from office) atau bekerja di kantor.

Kemudian untuk sektor kritikal, yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan WFO 100 persen.

Baca: Luhut: Pemerintah akan Atur Bansos dan Tarif Listrik selama PPKM Darurat

Baca: PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli, Walkot Solo Gibran: Warga Tak Perlu Panik

Sedangkan untuk sektor non esensial diwajibkan WFH (work from home) atau bekerja di rumah 100 persen.

Seluruh kegiatan perkantoran pun wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung juga dibatasi menjadi 50 persen.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka hingga 24 jam.

Bagi pemilik tempat usaha kuliner hanya diperbolehkan menerima layanan delivery dan tidak boleh makan di tempat (dine in).

Sementara itu, aturan bagi transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional & online), ataupun kendaraan sewa hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen penumpang dengan protokol kesehatan ketat.

Bagi pelaku moda transportasi jarak jauh (pesawat, kereta api, dan bus) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis satu serta PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 bagi moda transportasi lainnya.

Untuk masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan, hanya diperbolehkan mengundang maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Tamu tidak makan di tempat, melainkan membawa makanan pulang dengan wadah tertutup.

Selama kegiatan PPKM Darurat,, masyarakat juga wajib mengenakan masker apabila melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Penggunaan face shield atau pelindung wajah tidak diperbolehkan tanpa masker.

Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT dan RW zona merah tetap diberlakukan.

(Tribun-Video.com)

# TRIBUNNEWS UPDATE # PPKM Darurat # PPKM Darurat di Jawa-Bali # peraturan ppkm darurat jawa bali 3-20 juli 2021

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved